Friday, February 8, 2013

Expansion Ignores Rights of Indigenous Borneo

PALM PLANTATION:
Expansion Ignores Rights of Indigenous Borneo

Ekspansi Mengabaikan Hak Masyarakat Kalimantan




Bentangan Perkebunan sawit di tanah Borneo


Expansion of palm oil plantations on Borneo island 439 cause conflicts with local communities, or about 74 percent of the total cases in Indonesia.
There is a tendency, expansion of oil palm plantations disregard for the rights of citizens.






Konflik Warga Nunukan dengan PT BHP Belum Selesai
Similarly, data collected from Central Kalimantan, West Kalimantan, East Kalimantan and South Kalimantan for the past two weeks.
The number of cases reported and recorded plantations in the Directorate General of Plantations Ministry of Agriculture to January 2011 shows that, in Central Kalimantan (Kalteng ) occurred 250 cases, East Kalimantan (Kaltim) 78 cases, 77 cases of West Kalimantan and South Kalimantan 34 cases. The actual number of cases is still more likely to remember not everything is reported and entered into the database Directorate General of Plantation.Manager Advocacy and Campaigns Indonesian Forum for Environment (Walhi) Kalteng Fandi explained, the public's right to the conflict overlooked to become victims. "In Central Kalimantan, in 2011 alone, eight people convicted. Though they are in a position to defend the rights, "said Fandi, Friday (17/2).In East Kalimantan, one of the farm conflict override the Benuaq in District Jempang, West Kutai regency. Forest area of ​​658 acres owned by the village of Muara Tae owned palm oil plantation company PT Jaya Perkasa Munte Waniq. Land area of ​​638 hectares of which is obtained from the company by purchasing four Ponaq Kampung Muara, Muara Tae neighboring village, in early October 2011.Postharvest and Business Development Director of the Directorate General of Plantation at the Ministry of Agriculture Herdradjat Natawidjaja in conversation in Pontianak, the end of January, said conflict resolution plantation takes a long time. The reason, the plantation sector involves many agencies, advocacy NGOs or third parties, and weak law enforcement.

Protes rakyat
PERKEBUNAN SAWIT:
Ekspansi Mengabaikan Hak Masyarakat Kalimantan



Ekspansi perkebunan kelapa sawit di Pulau Kalimantan menimbulkan 439 konflik dengan masyarakat sekitar atau sekitar 74 persen dari total kasus di Indonesia. Ada kecenderungan, ekspansi perkebunan kelapa sawit mengabaikan hak warga.
Demikian data yang dihimpun dari Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan selama dua pekan terakhir. Jumlah kasus perkebunan yang dilaporkan dan tercatat di Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian hingga Januari 2011 menunjukkan, di Kalimantan Tengah (Kalteng) terjadi 250 kasus, Kalimantan Timur (Kaltim) 78 kasus, Kalimantan Barat 77 kasus, dan Kalimantan Selatan 34 kasus. Jumlah kasus yang sebenarnya kemungkinan besar masih lebih banyak mengingat belum semuanya dilaporkan dan masuk ke basis data Direktorat Jenderal Perkebunan.

Konflik perkebunan sawit

Manajer Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng Fandi menjelaskan, hak masyarakat yang terlibat konflik terabaikan sehingga menjadi korban. ”Di Kalteng, pada tahun 2011 saja, delapan warga divonis bersalah. Padahal mereka dalam posisi mempertahankan hak,” kata Fandi, Jumat (17/2).

Di Kaltim, salah satu konflik perkebunan menimpa masyarakat Dayak Benuaq di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat. Hutan seluas 658 hektar milik Desa Muara Tae dikuasai perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Munte Waniq Jaya Perkasa. Lahan seluas 638 hektar di antaranya diperoleh perusahaan dengan membeli dari empat warga Kampung Muara Ponaq, tetangga kampung Muara Tae, pada awal Oktober 2011.
Direktur Pascapanen dan Pembinaan Usaha Direktorat Jenderal Perkebunan pada Kementerian Pertanian Herdradjat Natawidjaja dalam perbincangan di Pontianak, akhir Januari, mengatakan, penyelesaian konflik perkebunan membutuhkan waktu lama. Penyebabnya, sektor perkebunan melibatkan banyak instansi, advokasi dari lembaga swadaya masyarakat atau pihak ketiga, dan lemahnya penegakan hukum.


(aha/bay/ilo/pra/wer)


Sumber :: 

February 18, 2012 00:00 | Ditulis by KOMPAS | PDF

http://cetak.kompas.com/read/2012/02/18/03131665
/ekspansi.mengabaikan.hak.masyarakat.kalimantan

No comments:

Post a Comment