Showing posts with label BERITA BORNEO. Show all posts
Showing posts with label BERITA BORNEO. Show all posts
Sunday, January 3, 2016
Sunday, December 20, 2015
Visits and welfare assistance by NGOs- PEDAS- Persatuan Dayak Sarawak (Sarawak Dayak Association)
The house of Ludwina Ng. Tutus has burned in Sibu Sarawak

The Chairman of the local branch PEDAS, brother Mathew Mudai with members of the local branch of the PEDAS
Visits and welfare assistance by NGOs Dayak, PEDAS-Persatuan Dayak Sarawak (Sarawak Dayak Association) today (20.12.2015) to the house of Ludwina Ng. Tutus, Sibu afflicted by fire on 11/12/2015.
Provision of assistance delivered by the Chairman of the local branch PEDAS, brother Mathew Mudai with members of the local branch of the PEDAS greeted sympathy to the people of Rh. Ludwina and hope that they put up on the allegation.
Provision of assistance delivered by the Chairman of the local branch PEDAS, brother Mathew Mudai with members of the local branch of the PEDAS greeted sympathy to the people of Rh. Ludwina and hope that they put up on the allegation.
Lawatan & pemberian bantuan kebajikan oleh NGO Dayak, PEDAS pada
hari ini (20/12/2015) kepada penduduk Rh. Ludwina Ng. Tutus, Sibu yang
dilanda musibah kebakaran pada 11/12/2015.
Pemberian bantuan disampaikan oleh Pengerusi PEDAS Cawangan Sibu, saudara Mathew Mudai bersama ahli-ahli PEDAS Cawangan Sibu yang lain.
PEDAS mengucapkan salam simpati kepada penduduk Rh. Ludwina & berharap mereka bersabar di atas dugaan tersebut.
Pemberian bantuan disampaikan oleh Pengerusi PEDAS Cawangan Sibu, saudara Mathew Mudai bersama ahli-ahli PEDAS Cawangan Sibu yang lain.
PEDAS mengucapkan salam simpati kepada penduduk Rh. Ludwina & berharap mereka bersabar di atas dugaan tersebut.
Saturday, January 31, 2015
Raja Putih di Serawak
Raja Putih di Serawak
In
1839 James Brooke sailed from England to the Far East in search of
adventure. Three years later, by luck and guile, he became the de facto
king of northern Borneo. A book about Brooke is timely. During the last
few decades, the center of gravity of the world’s economic growth has
shifted eastward. By vanquishing piracy along the coast of Borneo,
Brooke transformed the region, reducing the danger pirates posed to
critical shipping lanes and interisland traffic. His impact on modern
Southeast Asian history was as profound as that of Sir Stamford Raffles,
the architect of modern Singapore.
"Please listen to my words and remember it well ... . There comes a time , when I'm not here anymore , someone else will come up constantly with a smile and gentleness , to seize what is actually your right - the land where you live , your income sources , and even the food in your mouth . You will lose your right hereditary , usurped by foreigners and speculators who in turn will become the master and owner , while you , O children of this country , will be removed and will not be anything except being the porters and the exile on the island "
“Kumohon dengarkanlah kata-kataku ini dan ingatlah baik-baik….
Akan tiba saatnya, ketika aku sudah tidak disini lagi, orang lain akan datang terus-menerus dengan senyum dan kelemah-lembutan, untuk merampas apa yang sesungguhnya hakmu – yakni tanah dimana kamu tinggal, sumber penghasilanmu, dan bahkan makanan yang ada di mulutmu.
Kalian akan kehilangan hak kalian yang turun-temurun, dirampas oleh orang asing dan para spekulan yang pada gilirannya akan menjadi para tuan dan pemilik, sedangkan kalian, hai anak-anak negeri ini, akan disingkirkan dan tidak akan menjadi apapun kecuali menjadi para kuli dan orang buangan di pulau ini”.
(Charles James Brooke – The White Rajah of Sarawak : 1915)
http://authorlink.com/2013/05/07/lord-jim-the-life-of-sir-james-brooke-white-rajah-of-sarawak-by-ross-slotten/
Saturday, November 15, 2014
Lysiana, "Sir, when the fifth day ?"
Lysiana, "..Sir, when the fifth day.. ?"
It's really true events. His name is Lysiana. An Dayak Iban child aged 7 years.
LISIANA
But she never asked for roll blaring behind. When teacher then she would pull her desk next to her hand and asked;Liliana :"Sir, when the fifth day ?"
Teacher:"....." ... again 3 days"......"
To the younger brothers and sisters who are still in school. Tonight this sister is where? Maybe sister is at home are watching the Korean story with mom and dad.
Perhaps also the sister is playing video games or playing gadjet tablet. Every night the sister who is in year 1 to level 5 will be at home with his parents and family every day.
But the sister who resides in this picture. At this time is soundly sleeping on a pillow, hugging stuffed after counting the days to come home at the end of this week. Sister in this picture very homesick of her mother and father.
It is true bro. It's really true events. His name Lysiana. An Dayak Iban child aged 7 years. As early as the age of Lysiana've lived in boarding schools solely for one purpose.
Perhaps also the sister is playing video games or playing gadjet tablet. Every night the sister who is in year 1 to level 5 will be at home with his parents and family every day.
But the sister who resides in this picture. At this time is soundly sleeping on a pillow, hugging stuffed after counting the days to come home at the end of this week. Sister in this picture very homesick of her mother and father.
It is true bro. It's really true events. His name Lysiana. An Dayak Iban child aged 7 years. As early as the age of Lysiana've lived in boarding schools solely for one purpose.
LEARN. That's the goal.
For younger sister in city same age but had gone to school home coming berhantar welcomed.
But this Lysiana only sent by her mother on the edge of the long road home in a place called Klauh (near Sri Aman). Distance from home to school is almost 60km impossible for parents to send and take every day.
Because of the departure of Lysiana to school only uses the van on Sunday afternoon and returned to her parents' home on Friday afternoon.
For younger sister in city same age but had gone to school home coming berhantar welcomed.
But this Lysiana only sent by her mother on the edge of the long road home in a place called Klauh (near Sri Aman). Distance from home to school is almost 60km impossible for parents to send and take every day.
Because of the departure of Lysiana to school only uses the van on Sunday afternoon and returned to her parents' home on Friday afternoon.
Teacher is still remember when teaches his class at the beginning of January ... Lysiana not dry the tears from his eyes stagnant.
But she never asked for roll blaring behind. When teacher then she would pull her desk next to her hand and asked ... "Sir, when the fifth day ?" (Lecturer, when Friday?). Teacher will hold her head and said, " ... again 3 days" .
Then her mouth will pout and continue to draw image given activity. Every now and then she wiped tears with her sleeve.
This small child has been taught independently. This little kid is far separated by parents in search of knowledge. Lysiana small child is starting to learn to pack her own bed in the dorm. This little girl had started to wash clothes in a bucket in the bathroom. This little child has started and folded her own. Small child is taught the meaning of sacrifice.
While the child's age in Jakarta Lysiana probably washed clothes aunt. Children age JB Lysiana people may sleep on a mattress spring. The children in her age may eat soup.
source
http://aans1.blogspot.com/2014/11/sedihnya-bila-adik-tahun-1-berketurunan.html?m=1
WARNING:
WE are not responsible for comments expressed in this site. This is the account owner's personal views and do not necessarily reflect the opinion of our editorial session.
All risks due to comments broadcast on the responsibility of the owner of the account themselves.
But she never asked for roll blaring behind. When teacher then she would pull her desk next to her hand and asked ... "Sir, when the fifth day ?" (Lecturer, when Friday?). Teacher will hold her head and said, " ... again 3 days" .
Then her mouth will pout and continue to draw image given activity. Every now and then she wiped tears with her sleeve.
This small child has been taught independently. This little kid is far separated by parents in search of knowledge. Lysiana small child is starting to learn to pack her own bed in the dorm. This little girl had started to wash clothes in a bucket in the bathroom. This little child has started and folded her own. Small child is taught the meaning of sacrifice.
While the child's age in Jakarta Lysiana probably washed clothes aunt. Children age JB Lysiana people may sleep on a mattress spring. The children in her age may eat soup.
source
http://aans1.blogspot.com/2014/11/sedihnya-bila-adik-tahun-1-berketurunan.html?m=1
WARNING:
WE are not responsible for comments expressed in this site. This is the account owner's personal views and do not necessarily reflect the opinion of our editorial session.
All risks due to comments broadcast on the responsibility of the owner of the account themselves.
Sunday, November 9, 2014
DAYAK BORNEO IN THREE NATIONS
DAYAK ADA DI TIGA NEGARA
Dayak Borneo has the same characteristics:
A. Physical:
- Long-house;
- Mandau;
- Motif carving
B. NON Physical:
- Belief;
- Language (though there are 400 languages);
- Kebudayaan- way of cultivating rice
The term Dayak for non-Islamic indigenous peoples of Borneo, divided
into Sarawak and Sabah, the two East Malaysian states, and Kalimantan in
Indonesia and Brunei.
Populasi Dayak Serawak
( Iban; Bidayuh, Orang Ulu and Others )
Populasi Dayak Sabah
( Kadazan ; Murut , Dusun and Others )The oral history of the indigenous peoples of Sarawak, Sabah, and Kalimantan is rich in myths closely related to textiles, dress, and ornaments. The Iban, comprising 30 percent of the state’s population, have one of the richest textile traditions. They weave their own warp-ikat textiles, their main form of dress.
Traditional ethnic dress is colorful and attractive. The Orang Ulu and Bidayuh favor bright colors, and the Iban embellish their dress with silver accessories. Before the availability of commercial cotton yarn, the most basic clothing material was barkcloth.
The splendor of indigenous dress is evident during the Gawai festivals, when young people wear rich arrays of borrowed jewelry. The Orang Ulu are the most closely related to mainland Asiatic races, evident in the brass earrings worn by women in their stretched earlobes.
Most Dayak people share an interest in beads; early glass beads were obtained through barter with merchants from the India–China trade routes.
Borneo is one of the few places today where ancient traditions of tattooing and body modification are still practiced.
In Dayak cultures, the corelation between textiles, dress, and ornamentation taps into many layers of social and religious meaning.
Dayak Iban Serawak
Saturday, November 8, 2014
Sunday, September 14, 2014
Rombongan SDNU- Sarawak Dayak National Union rehat di Istana rakyat Ngabang Kab-Landak, diterima dan dijamu makan oleh delegasi DAD Kab-Landak
The delegations of SDNU- Sarawak Dayak National Union have a break at 'The People Palace' in Ngabang, received and entertained lunch by the delegates of DAD Kab Landak
Rombongan SDNU- Sarawak Dayak National Union rehat di Istana rakyat Ngabang
Kab Landak, diterima dan dijamu makan oleh delegasi DAD Kab-Landak
Mr.Ludis is
as Chairman of DAD Landak gives speech
Waiting the guests
Rombongan SDNU- Sarawak Dayak National Union rehat di Istana rakyat Ngabang
Kab Landak, diterima dan dijamu makan oleh delegasi DAD Kab-Landak
Mr.Ludis is
as Chairman of DAD Landak gives speech
Waiting the guests
Mr. Spencer gives gift to
the Head of DAD Kab Landak
Mr. Spencer is as
Head the group of SDNU gives speech
Waiting the guests
Have lunch
Waiting the guests
To have photo together
Sunday, August 31, 2014
PETI- MASALAH DAN SOLUSI
PETI- MASALAH DAN SOLUSI
KASUS
Kasus
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang banyak terjadi di Kab Landak
Provinsi Kalbar, salahsatunya di sepanjang sungai Landak dan Mandor,
serta Mempawah. Selain aktivitas pertambangan yang tidak
dilengkapidengan izin, juga aktivitas penambangan emas tersebut merusak
alam dan ekosistem sertamenyengsarakan kehidupan warga yang tinggal di
sepanjang aliran sungai, seperti di saat kemarau, sumur warga kering dan
air sungai yang seharusnya dapat dimanfaatkan, sudahtercemar akibat
limbah PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin).
FAKTA HUKUM
1.Maraknya Pertambangan emas tanpa izin di Kab Landak.
2.Pertambangan emas tanpa izin di sepanjang aliran sungai Landak, Mandor, mempawah yang mencemariair sungai akibat Limbah yang dihasilkan dari Pertambangan Emas Tanpa Izin tersebut.
2.Pertambangan emas tanpa izin di sepanjang aliran sungai Landak, Mandor, mempawah yang mencemariair sungai akibat Limbah yang dihasilkan dari Pertambangan Emas Tanpa Izin tersebut.
SUMBER HUKUM
1.Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan- ketentuan Pokok
Pertambangan.
2.Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
3.Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.
4.Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
ISU HUKUM
1.Apakah penambangan emas tanpa izin yang resmi dari
Pemerintah dapat melangsungkan aktifitas
pertambangan ?
2.Bagaimanakah tindakan Pemerintah untuk menyelesaikan
masalah yang dirasakanmasyarakat setempat akibat
limbah tambang emas dan penegakkan hukumnya
terhadapkasus tersebut ?
3.Siapakah yang bertanggung jawab atas perbuatan
penambangan emas tanpa izin yangterjadi pada kasus
tersebut ?

ANALISIS
Pertama:
Pentingnya Izin dari Pemerintah Terkait Izin Usaha Pertambangan
Berdasarkan Pasal 1 UU No. 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pertambangan menyatakan, bahwa “
Semua bahan galian yang terdapat dalam wilayahhukum pertambangan Indonesia yang merupakan endapan-endapan alam sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, adalah kekayaan nasional bangsa Indonesia dan oleh
Pentingnya Izin dari Pemerintah Terkait Izin Usaha Pertambangan
Berdasarkan Pasal 1 UU No. 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pertambangan menyatakan, bahwa “
Semua bahan galian yang terdapat dalam wilayahhukum pertambangan Indonesia yang merupakan endapan-endapan alam sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, adalah kekayaan nasional bangsa Indonesia dan oleh
karenanya dikuasai dan dipergunakan oleh Negara untuk sebesar-besarnyakemakmuran rakyat
“.
Pasal tersebut membuktikan bahwa setiap warga Negara Indonesia dapatmemanfaatkan sumber daya alam yang ada, namun tetap mematuhi peraturan-peraturandaerah yang ada, bahwasanya setiap pendirian bangunan ataupun usaha harus adaizinnya.Penambangan emas tanpa izin yang resmi dari Pemerintah, tentu dan sudah pasti dilarang dan merupakan suatu aktifitas yang illegal. Diwajibkannya setiap usaha untuk mengantongi izin usaha ialah merupakan upaya pemerintah dalam pengelolaan danpemantauan terhadap lingkungan, seperti yang tercantum dalam Pasal 15 ayat (1) UU No.
11 Tahun 1967, bahwa “
Usaha pertambangan yang ada hanya dapat dilakukan oleh perusahaan atau perseorangan yang tersebut dalam pasal 6,7,8 dan 9, apabilakepadanya telah diberi kuasa pertambangan
“. Isi pasal tersebut menunjukkan bahwa
yang dapat dan dibolehkan untuk menjalankan usaha pertambangan ialah mereka yangtelah mengantongi izin dan syarat-syarat lain yang menyertai dikeluarkannya izintersebut.Banyaknya perusahaan pertambangan yang belum mengantongi izin dari instansiterkait merupakan bukti bahwa masih lemahnya pengawasan pemerintah Landak terhadap jalannya aktifitas pertambangan di Kab Landak Provinsi Kalbar. Salah satu contohnyaadalah usaha pertambangan emas di sepanjang sungai Landak, Mandor dan Mempawah pada kasus diatas.Pemerintah diminta untuk meninjau pemberlakuan WPR- Wilayah Perambangan Rakyat.Kedua:
Upaya Penegakkan Hukum oleh Pemerintah dalam Penyelesaian MasalahUsaha Pertambangan Tanpa Izin
Di dalam penegakkan hukum ada dua sarana penegakkan hukum yang dapatdilakukan oleh pemerintah, yaitu langkah preventif ( pengawasan ) dan langkah represif (penerapan sanksi ).
Pada kasus di atas, sarana penegakkan hukum preventif atau pengawasan tidak dapat dilakukan lagi, karena disini posisi perusahaan penambang emas tersebut ialah belum ada atau tidak ada izin pengoperasian, dan pada kasus tersebut terlihat bahwapenambangan tanpa izin tersebut sudah lama beroperasi sebelum diketahuinya bahwausaha-usaha tersebut tidak mengantongi izin. Maka oleh karena itu tindakan yang dilakukan pemerintah ialah melakukan penegakkan hukum dalam bentuk penerapansanksi (represif).
Selain banyaknya perusahaan yang tidak memiliki izin usaha pertambangan, dari pertambangan tersebut telah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitarnya, karena terjadi pencemaran lingkungan, yaitu disebabkan olehlimbah tambang tersebut, mengakibatkan tercemarnya aliran sungai.Berdasarkan Pasal 1 angka 12 UU No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan
lingkungan hidup, bahwa “ Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau
dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalamlingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai tingka
tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan
peruntukkannya “.
Maka pada kasus tersebut pemerintah dapat menerapkan sanksi administrasi yang ada yaitu Bestuurdwang ( paksaan pemerintah ) dan Dwangsom ( Uang paksa ).
Penerapan paksaan pemerintah merupakan bentuk sanksi administrasi berupakarakter yuridis, ialah dilakukan dalm bentuk tindakan nyata untuk mengakhiri suatukeadaan yang dilarang oleh suatu kaidah hukum administrasi. Dalam penerapan paksaanpemerintah tidak melalui proses peradilan, karena penerapan sanksi ini merupakan wewenang eksekutif sebagai organ pemerintah, tepatnya dilaksanakan oleh Kepaladaerah yang dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
Seperti yang disebutkan padaPasal 148 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 Tentang pemerintah daerah, bahwa Satpol PP bertugas menegakkan peraturan daerah.Gubernur atau Kepala daerah Tingkat I berwenang melakukan paksaan pemerintah untuk mengakhiri terjadinya pelanggaran serta menanggulangi akibat yangditimbulkan oleh pelanggaran berupa aktifitas pertambangan emas tanpa izin. Disini Satuan Polisi Pamong Praja membantu melakukan penghentian paksa aktifitaspertambangan di lapangan, menyegel tempat pertambangan serta menyita barang- barang terkait aktifitas pertambangan. Kemudian, berdasarkan kerugian yang dirasakanmasyarakat, yaitu pencemaran air sungai akibat limbah pertambangan. Bagi peroranganmaupun perusahaan tambang tersebut juga dapat dikenakan sanksi uang paksa, sesuai dengan Pasal 87 UU No. 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaanlingkungan hidup menyebutkan bahwasanya Si pelanggar harus melakukan ganti rugi.
Hal ini adalah realisasi dari azas yang ada dalam lingkungan hidup, yang disebut Azas Pencemar membayar, selain diharuskan membayar ganti kerugian, pencemar dan/atauperusak lingkungan hidup dapat pula dibebani oleh hakim untuk melakukan tindakanhukum tertentu, misalnya memulihkan kembali fungsi lingkungan hidup yang telahtercemari.
Ketiga:
Pertanggungjawaban Tindakan Pertambangan Emas Tanpa Izin.
Mengenai siapa yang tepatnya bertanggung jawab pada kasus di atas ialah perorangan dan perusahaan yang melakukan aktifitas pertambangan illegal tersebut.Bagi perusahaan yang melakukan usaha pertambangan emas tanpa izin tersebutdapat dikenakan sanksi uang paksa berupa uang sebagai ganti kerugian atas apa yangmenimpa masyarakat yang merasakan dampak limbah dari usaha pertambangan tersebut.Bagi mereka atau orang yang berperan vital dalam pertambangan emas tanpa izintersebut, maka dapat dikenakan Pasal 31 ayat (1) UU No. 11 Tahun 1967 TentangKetentuan-
ketentuan Pokok Pertambangan,
Dihukum dengan hukuman penjaraselama-lamanya enam tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Lima ratus ribu rupiah,barang siapa yang tidak mempunyai kuasa pertambangan melakukan usaha pertambangan.
Dari analisis kasus di atas, dapat disimpulkan bahwa penambangan emas disepanjang sungai Landak, Mandor dan Mempawah Provinsi Kalbar tersebut adalah illegal, karena tidak mengantongi izin dari instansi terkait. Kemudian akibat aktifitas pertambangan emastersebut menimbulkan pencemaran, kerusakan lingkungan hidup akibat limbah yangdihasilkan dari aktifitas pertambangan tersebut, sehingga menyebabkan kerugian bagimasyarakat setempat.
Pada kasus ini upaya penegakkan hukum yang dapat dilakukan pemerintah ialah penerapan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah (Bestuurdwang).
Pemerintah Kab Landak diminta untuk melakukan ijin WPR terseleksi bagi masyarakat Landak.
Pentingnya Izin dari Pemerintah Terkait Izin Usaha Pertambangan
Berdasarkan Pasal 1 UU No. 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pertambangan menyatakan, bahwa “
Semua bahan galian yang terdapat dalam wilayahhukum pertambangan Indonesia yang merupakan endapan-endapan alam sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, adalah kekayaan nasional bangsa Indonesia dan oleh
Pentingnya Izin dari Pemerintah Terkait Izin Usaha Pertambangan
Berdasarkan Pasal 1 UU No. 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pertambangan menyatakan, bahwa “
Semua bahan galian yang terdapat dalam wilayahhukum pertambangan Indonesia yang merupakan endapan-endapan alam sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, adalah kekayaan nasional bangsa Indonesia dan oleh
karenanya dikuasai dan dipergunakan oleh Negara untuk sebesar-besarnyakemakmuran rakyat
“.
Pasal tersebut membuktikan bahwa setiap warga Negara Indonesia dapatmemanfaatkan sumber daya alam yang ada, namun tetap mematuhi peraturan-peraturandaerah yang ada, bahwasanya setiap pendirian bangunan ataupun usaha harus adaizinnya.Penambangan emas tanpa izin yang resmi dari Pemerintah, tentu dan sudah pasti dilarang dan merupakan suatu aktifitas yang illegal. Diwajibkannya setiap usaha untuk mengantongi izin usaha ialah merupakan upaya pemerintah dalam pengelolaan danpemantauan terhadap lingkungan, seperti yang tercantum dalam Pasal 15 ayat (1) UU No.
11 Tahun 1967, bahwa “
Usaha pertambangan yang ada hanya dapat dilakukan oleh perusahaan atau perseorangan yang tersebut dalam pasal 6,7,8 dan 9, apabilakepadanya telah diberi kuasa pertambangan
“. Isi pasal tersebut menunjukkan bahwa
yang dapat dan dibolehkan untuk menjalankan usaha pertambangan ialah mereka yangtelah mengantongi izin dan syarat-syarat lain yang menyertai dikeluarkannya izintersebut.Banyaknya perusahaan pertambangan yang belum mengantongi izin dari instansiterkait merupakan bukti bahwa masih lemahnya pengawasan pemerintah Landak terhadap jalannya aktifitas pertambangan di Kab Landak Provinsi Kalbar. Salah satu contohnyaadalah usaha pertambangan emas di sepanjang sungai Landak, Mandor dan Mempawah pada kasus diatas.Pemerintah diminta untuk meninjau pemberlakuan WPR- Wilayah Perambangan Rakyat.Kedua:
Upaya Penegakkan Hukum oleh Pemerintah dalam Penyelesaian MasalahUsaha Pertambangan Tanpa Izin
Di dalam penegakkan hukum ada dua sarana penegakkan hukum yang dapatdilakukan oleh pemerintah, yaitu langkah preventif ( pengawasan ) dan langkah represif (penerapan sanksi ).
Pada kasus di atas, sarana penegakkan hukum preventif atau pengawasan tidak dapat dilakukan lagi, karena disini posisi perusahaan penambang emas tersebut ialah belum ada atau tidak ada izin pengoperasian, dan pada kasus tersebut terlihat bahwapenambangan tanpa izin tersebut sudah lama beroperasi sebelum diketahuinya bahwausaha-usaha tersebut tidak mengantongi izin. Maka oleh karena itu tindakan yang dilakukan pemerintah ialah melakukan penegakkan hukum dalam bentuk penerapansanksi (represif).
Selain banyaknya perusahaan yang tidak memiliki izin usaha pertambangan, dari pertambangan tersebut telah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitarnya, karena terjadi pencemaran lingkungan, yaitu disebabkan olehlimbah tambang tersebut, mengakibatkan tercemarnya aliran sungai.Berdasarkan Pasal 1 angka 12 UU No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan
lingkungan hidup, bahwa “ Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau
dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalamlingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai tingka
tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan
peruntukkannya “.
Maka pada kasus tersebut pemerintah dapat menerapkan sanksi administrasi yang ada yaitu Bestuurdwang ( paksaan pemerintah ) dan Dwangsom ( Uang paksa ).
Penerapan paksaan pemerintah merupakan bentuk sanksi administrasi berupakarakter yuridis, ialah dilakukan dalm bentuk tindakan nyata untuk mengakhiri suatukeadaan yang dilarang oleh suatu kaidah hukum administrasi. Dalam penerapan paksaanpemerintah tidak melalui proses peradilan, karena penerapan sanksi ini merupakan wewenang eksekutif sebagai organ pemerintah, tepatnya dilaksanakan oleh Kepaladaerah yang dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
Seperti yang disebutkan padaPasal 148 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 Tentang pemerintah daerah, bahwa Satpol PP bertugas menegakkan peraturan daerah.Gubernur atau Kepala daerah Tingkat I berwenang melakukan paksaan pemerintah untuk mengakhiri terjadinya pelanggaran serta menanggulangi akibat yangditimbulkan oleh pelanggaran berupa aktifitas pertambangan emas tanpa izin. Disini Satuan Polisi Pamong Praja membantu melakukan penghentian paksa aktifitaspertambangan di lapangan, menyegel tempat pertambangan serta menyita barang- barang terkait aktifitas pertambangan. Kemudian, berdasarkan kerugian yang dirasakanmasyarakat, yaitu pencemaran air sungai akibat limbah pertambangan. Bagi peroranganmaupun perusahaan tambang tersebut juga dapat dikenakan sanksi uang paksa, sesuai dengan Pasal 87 UU No. 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaanlingkungan hidup menyebutkan bahwasanya Si pelanggar harus melakukan ganti rugi.
Hal ini adalah realisasi dari azas yang ada dalam lingkungan hidup, yang disebut Azas Pencemar membayar, selain diharuskan membayar ganti kerugian, pencemar dan/atauperusak lingkungan hidup dapat pula dibebani oleh hakim untuk melakukan tindakanhukum tertentu, misalnya memulihkan kembali fungsi lingkungan hidup yang telahtercemari.
Ketiga:
Pertanggungjawaban Tindakan Pertambangan Emas Tanpa Izin.
Mengenai siapa yang tepatnya bertanggung jawab pada kasus di atas ialah perorangan dan perusahaan yang melakukan aktifitas pertambangan illegal tersebut.Bagi perusahaan yang melakukan usaha pertambangan emas tanpa izin tersebutdapat dikenakan sanksi uang paksa berupa uang sebagai ganti kerugian atas apa yangmenimpa masyarakat yang merasakan dampak limbah dari usaha pertambangan tersebut.Bagi mereka atau orang yang berperan vital dalam pertambangan emas tanpa izintersebut, maka dapat dikenakan Pasal 31 ayat (1) UU No. 11 Tahun 1967 TentangKetentuan-
ketentuan Pokok Pertambangan,
Dihukum dengan hukuman penjaraselama-lamanya enam tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Lima ratus ribu rupiah,barang siapa yang tidak mempunyai kuasa pertambangan melakukan usaha pertambangan.
KESIMPULAN ANALISIS
Dari analisis kasus di atas, dapat disimpulkan bahwa penambangan emas disepanjang sungai Landak, Mandor dan Mempawah Provinsi Kalbar tersebut adalah illegal, karena tidak mengantongi izin dari instansi terkait. Kemudian akibat aktifitas pertambangan emastersebut menimbulkan pencemaran, kerusakan lingkungan hidup akibat limbah yangdihasilkan dari aktifitas pertambangan tersebut, sehingga menyebabkan kerugian bagimasyarakat setempat.
Pada kasus ini upaya penegakkan hukum yang dapat dilakukan pemerintah ialah penerapan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah (Bestuurdwang).
Pemerintah Kab Landak diminta untuk melakukan ijin WPR terseleksi bagi masyarakat Landak.
Disadur dari:
http://www.academia.edu/4710650/Analisis_Hukum_Kasus_Pertambangan_Emas_Tanpa_Izin_PETI_di_Sungai_Batanghari_Provinsi_Jambi
Tuesday, August 12, 2014
MISI KATOLIK DAN PENDIDIKAN ORANG DAYAK
MISI KATOLIK DAN PENDIDIKAN ORANG DAYAK
CATHOLIC MISSION AND EDUCATION
OF DAYAK PEOPLE
Karya misi Katolik dimulai di bagian selatan Kalimantan Timur atau
daerah sungai Mahakam. Ketiga misionaris yang pertama dari ordo OFMCap
memulainya di stasi Laham pada bulan Juni 1907.
Mereka adalah Pastor Libertus Cluts OFMCap, Pastor Camillus Buil OFMCap dan Bruder Ivo OFMCap. Pada awalnya para misionaris itu mau memulai karya misi di kampung lain, misalnya Mamahak Besar atau Long Iram, tetapi akhirnya kampung Laham yang dipilih karena jumlah penduduknya waktu itu 96 orang.
Mereka adalah Pastor Libertus Cluts OFMCap, Pastor Camillus Buil OFMCap dan Bruder Ivo OFMCap. Pada awalnya para misionaris itu mau memulai karya misi di kampung lain, misalnya Mamahak Besar atau Long Iram, tetapi akhirnya kampung Laham yang dipilih karena jumlah penduduknya waktu itu 96 orang.
Perubahan baru terjadi untuk
Gereja di Kalimantan – awalnya dirintis oleh Pastor H. Looymans
diutus menjadi misionaris pertama bagi orang Dayak, tanggal 29 Juli
1890. Takhta Apostolik mendirikan dan menetapkan Kalimantan sebagai Prefektur Apostolik baru
pada tanggal 11 Februari 1905, sebagai bagian dari Vikariat Batavia.
Prefektur baru ini diserahkan kepada para imam Ordo Fransiskan Kapusin
yang dalam hal ini ditangani oleh Kapusin Provinsi Belanda. Pada saat
bersamaan, Takhta Apostolik mengangkat Pastor Giovanni Pacificio Bos,
OFM. Cap sebagai Prefek Apostolik Kalimantan yang pertama.
Tanggal 30 November 1905, para misionaris Kapusin pertama tiba di
Singkawang. Prefektur baru ini meliputi seluruh wilayah Kalimantan yang
dikuasai oleh Belanda (Borneo Hollandese) pada waktu itu,
dengan tempat kedudukan Prefek Apostolik di Singkawang. Ketika stasi
(paroki) Pontianak dibuka pada tahun 1909, maka pusat pelayanan dan
tempat tinggal Prefek pun dipindahkan ke Pontianak pada tahun yang sama.
Sejak
ditinggalkan tahun 1898, baru pada bulan Mei 1906, stasi Sejiram
dikunjungi lagi oleh Pastor. Kunjungan ini dilakukan oleh Prefek
Apostolik Pacificio Bossendiri. Tujuannya semata untuk suatu penjajakan.
Setelah kunjungan penting ini, Prefek memutuskan untuk membuka kembali
stasi Sejiram. Akhirnya, pada tanggal 22 Agustus 1906, stasi Sejiram
resmi dibuka atau diaktifkan kembali oleh Prefek Apostolik seraya
menugaskan Pastor Eugenius OFM Cap, Pastor Camillus OFM Cap, dan Bruder
Theodorius OFM Cap untuk menetap dan melayani umat di stasi Sejiram.
Tahun 1907, sebuah gereja dan pastoran baru telah berdiri. Sayangnya dua
bangunan ini terbakar habis pada tahun 1913.Diduga gereja dan pastoran
ini dibakar oleh anak Pak guru Djandung, yang tidak suka dengan para
Pastor.
Tidak
lama kemudian karya misi di Sejiram diperkokoh dengan datangnya
beberapa Suster Fransiskanes dari Veghel (Suster Fransiskus dari
Perkandungan Tak Bernoda Bunda Suci Allah (SFIC), yaitu, Sr. Didelia,
Sr. Casperina dan Sr. Cajetana pada tahun 1908. Datangnya para
misionaris Kapusin dan Suster-Suster Fransiskanes tersebut merupakan
titik awal baru perkembangan Gereja di wilayah ini. Ladang sudah dibuka
dan benih mulai ditanam. Wilayah stasi Sejiram ini meliputi wilayah
Keuskupan Sintang dan sebagian dari wilayah Keuskupan Sanggau sekarang
ini.
Ketika
para misionaris Kapusin datang ke Sejiram, mereka tidak menemukan
apa-apa lagi kecuali rumah tinggal Pastor. Gedung lain, seperti Gereja,
sekolah dan ruma-rumah lainnya yang dibangun oleh Pastor Looymans,sudah
tidak ada. Gedung telah hilang dan musnah, tetapi benih iman kristiani
yang dulu ditanam ternyata masih hidup dan bertumbuh, walaupun
ditinggalkan selama beberapa tahun. Beberapa umat Katolik yang
dipermandikan sebagai anak kecil oleh Pastor Looymans ternyata masih
ada. Setiap hari Minggu berkumpul rata-rata 50 orang untuk sembahyang
dan mengikuti pelajaran agama. Gereja dan Pastoran baru pun segera mulai
dibangun.
CATHOLIC MISSION AND EDUCATION
OF DAYAK PEOPLE
Catholic mission work began in the southern part of East Kalimantan, Mahakam area. These three were the first missionaries of the Capuchin order in stations Laham started in June 1907.
They are Libertus Cluts Capuchin Father, Father Camillus and Brother Ivo Buil Capuchin Capuchin. At first the missionaries would begin mission work in other villages, such as Mamahak Large or Long Iram, but eventually the village Laham chosen because the population at that time 96 people.
The new changes happening to the Church in Borneo - originally pioneered by Pastor H. Looymans became the first missionary sent to the Dayaks, dated July 29, 1890 established the Apostolic See and set Kalimantan as the new Apostolic Prefecture on February 11, 1905, as part of the Vicariate of Batavia. This new prefecture handed over to the priests of the Capuchin Franciscan Order in this case is handled by the Capuchin province of the Netherlands. At the same time, the Apostolic See appointed Father Giovanni Pacificio Boss, OFM. Cap as first Prefect Apostolic of Borneo. Dated 30 November 1905, the first Capuchin missionaries arrived in Singkawang. This new prefecture covers the entire territory controlled by the Dutch Borneo (Borneo Hollandese) at that time, the seat of the Prefect Apostolic in Singkawang. When outstations (parish) Pontianak opened in 1909, the service center and shelter prefect was moved to Pontianak in the same year.
Since abandoned in 1898, it was not until May 1906, Sejiram stations visited again by Fr. The visit was carried out by the Prefect Apostolic Pacificio Bossendiri. Its purpose is solely to an assessment. After this important visit, prefect decided to reopen Sejiram stations. Finally, on August 22, 1906, officially opened Sejiram stations or reactivated by the Prefect Apostolic Father Eugene while assigning OFM Cap, Father Camillus OFM Cap, and Brother Theodorius OFM Cap to settle and serve the people in Sejiram stations. In 1907, a new church and rectory had been standing. Unfortunately these two buildings burned down in the church and rectory 1913.They were burned by Mr. Djandung's children, who did not like with the Father.
Not long after the work of the mission in Sejiram strengthened by the arrival of some of the Franciscan Sisters of Veghel (Sisters of St. Francis of the Immaculate conception of the Holy Mother of God (SFIC), namely, Sr. Didelia, Sr. and Sr. Casperina Cajetana in 1908 The arrival of the Capuchin missionaries and the Franciscan Sisters is a new starting point for the development of the Church in this region. fields have been opened and the seed was planted. region Sejiram stations include Sintang diocese and diocese Sanggau part of this now.
When the Capuchin missionaries came to Sejiram , they did not find anything else except stay home Father. Other buildings, such as churches, schools and other ho-houses built by Father Looymans, is not there. The building has been lost and destroyed, but the seeds were first planted the Christian faith was still alive and growing, although abandoned for several years. Some Catholics were baptized as a child by Father Looymans was still there. Every Sunday gathered an average of 50 people to worship and follow religious instruction. Church and a new rectory was built soon.
Sumber : http://www.gerejasejiram.com/sejiram/index.php?option=com_content&view=article&id=17&Itemid=19
Subscribe to:
Posts (Atom)