United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples
Dayak People of Borneo ????????
The General Assembly
Guided by the purposes and principles of the Charter of
the United Nations, and good faith in the fulfilment of the obligations
assumed by States in accordance with the Charter,
Affirming that indigenous peoples are equal to all other
peoples, while recognizing the right of all peoples to be different, to
consider themselves different, and to be respected as such,
Affirming also that all peoples contribute to the
diversity and richness of civilizations and cultures, which constitute
the common heritage of humankind,
Affirming further that all doctrines, policies and
practices based on or advocating superiority of peoples or individuals
on the basis of national origin, racial, religious, ethnic or cultural
differences are racist, scientifically false, legally invalid, morally
condemnable and socially unjust,
Reaffirming also that indigenous peoples, in the exercise of their rights, should be free from discrimination of any kind,
Concerned that indigenous peoples have suffered from
historic injustices as a result of, inter alia, their colonization and
dispossession of their lands, territories and resources, thus
preventing them from exercising, in particular, their right to
development in accordance with their own needs and interests,
Recognizing the urgent need to respect and promote the
inherent rights of indigenous peoples which derive from their
political, economic and social structures and from their cultures,
spiritual traditions, histories and philosophies, especially their
rights to their lands, territories and resources,
Further recognizing the urgent need to respect and
promote the rights of indigenous peoples affirmed in treaties,
agreements and other constructive arrangements with States,
Welcoming the fact that indigenous peoples are organizing
themselves for political, economic, social and cultural enhancement
and in order to bring an end to all forms of discrimination and
oppression wherever they occur,
Convinced that control by indigenous peoples over
developments affecting them and their lands, territories and resources
will enable them to maintain and strengthen their institutions,
cultures and traditions, and to promote their development in accordance
with their aspirations and needs,
Recognizing also that respect for indigenous knowledge,
cultures and traditional practices contributes to sustainable and
equitable development and proper management of the environment,
Emphasizing the contribution of the demilitarization of
the lands and territories of indigenous peoples to peace, economic and
social progress and development, understanding and friendly relations
among nations and peoples of the world,
Recognizing in particular the right of indigenous
families and communities to retain shared responsibility for the
upbringing, training, education and well-being of their children,
consistent with the rights of the child,
Considering that the rights affirmed in treaties,
agreements and constructive arrangements between States and indigenous
peoples are, in some situations, matters of international concern,
interest, responsibility and character,
Considering also that treaties, agreements and other
constructive arrangements, and the relationship they represent, are the
basis for a strengthened partnership between indigenous peoples and
States,
Acknowledging that the Charter of the United Nations, the
International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights and the
International Covenant on Civil and Political Rights as well as the
Vienna Declaration and Programme of Action, affirm the fundamental
importance of the right of self-determination of all peoples, by virtue
of which they freely determine their political status and freely
pursue their economic, social and cultural development,
Bearing in mind that nothing in this Declaration may be
used to deny any peoples their right of self-determination, exercised
in conformity with international law,
Convinced that the recognition of the rights of
indigenous peoples in this Declaration will enhance harmonious and
cooperative relations between the State and indigenous peoples, based
on principles of justice, democracy, respect for human rights,
non-discrimination and good faith,
Encouraging States to comply with and effectively
implement all their obligations as they apply to indigenous peoples
under international instruments, in particular those related to human
rights, in consultation and cooperation with the peoples concerned,
Emphasizing that the United Nations has an important and
continuing role to play in promoting and protecting the rights of
indigenous peoples,
Believing that this Declaration is a further important
step forward for the recognition, promotion and protection of the
rights and freedoms of indigenous peoples and in the development of
relevant activities of the United Nations system in this field,
Recognizing and reaffirming that indigenous individuals
are entitled without discrimination to all human rights recognized in
international law, and that indigenous peoples possess collective
rights which are indispensable for their existence, well-being and
integral development as peoples,
Recognizing also that the situation of indigenous peoples
varies from region to region and from country to country and that the
significance of national and regional particularities and various
historical and cultural backgrounds should be taken into consideration,
Dayak People of Borneo
Solemnly proclaims the following United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples as a standard of achievement to be pursued in a spirit of partnership and mutual respect,
Solemnly proclaims the following United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples as a standard of achievement to be pursued in a spirit of partnership and mutual respect,
Article 1
Indigenous peoples have the right to the full enjoyment, as a
collective or as individuals, of all human rights and fundamental
freedoms as recognized in the Charter of the United Nations, the
Universal Declaration of Human Rights and international human rights
law.
Article 2
Indigenous peoples and individuals are free and equal to all other
peoples and individuals and have the right to be free from any kind of
discrimination, in the exercise of their rights, in particular that
based on their indigenous origin or identity.
Article 3
Indigenous peoples have the right of self-determination. By virtue
of that right they freely determine their political status and freely
pursue their economic, social and cultural development.
Article 4
Indigenous peoples, in exercising their right to
self-determination, have the right to autonomy or self-government in
matters relating to their internal and local affairs, as well as ways
and means for financing their autonomous functions.
Article 5
Indigenous peoples have the right to maintain and strengthen their
distinct political, legal, economic, social and cultural institutions,
while retaining their rights to participate fully, if they so choose,
in the political, economic, social and cultural life of the State.
Article 6
Every indigenous individual has the right to a nationality.
Article 7
1. Indigenous individuals have the rights to life, physical and mental integrity, liberty and security of person.
2. Indigenous peoples have the collective right to live in
freedom, peace and security as distinct peoples and shall not be
subjected to any act of genocide or any other act of violence,
including forcibly removing children of the group to another group.
Article 8
1. Indigenous peoples and individuals have the right not to be
subjected to forced assimilation or destruction of their culture.
2. States shall provide effective mechanisms for prevention of, and redress for:
- Any action which has the aim or effect of depriving them of their integrity as distinct peoples, or of their cultural values or ethnic identities;
- Any action which has the aim or effect of dispossessing them of their lands, territories or resources;
- Any form of forced population transfer which has the aim or effect of violating or undermining any of their rights;
- Any form of forced assimilation or integration;
- Any form of propaganda designed to promote or incite racial or ethnic discrimination directed against them.
Article 9
Indigenous peoples and individuals have the right to belong to an
indigenous community or nation, in accordance with the traditions and
customs of the community or nation concerned. No discrimination of any
kind may arise from the exercise of such a right.
Article 10
Indigenous peoples shall not be forcibly removed from their lands
or territories. No relocation shall take place without the free, prior
and informed consent of the indigenous peoples concerned and after
agreement on just and fair compensation and, where possible, with the
option of return.
Article 11
1. Indigenous peoples have the right to practice and revitalize
their cultural traditions and customs. This includes the right to
maintain, protect and develop the past, present and future
manifestations of their cultures, such as archaeological and historical
sites, artefacts, designs, ceremonies, technologies and visual and
performing arts and literature.
2. States shall provide redress through effective mechanisms,
which may include restitution, developed in conjunction with indigenous
peoples, with respect to their cultural, intellectual, religious and
spiritual property taken without their free, prior and informed consent
or in violation of their laws, traditions and customs.
Article 12
1. Indigenous peoples have the right to manifest, practice,
develop and teach their spiritual and religious traditions, customs and
ceremonies; the right to maintain, protect, and have access in privacy
to their religious and cultural sites; the right to the use and
control of their ceremonial objects; and the right to the repatriation
of their human remains.
2. States shall seek to enable the access and/or repatriation of
ceremonial objects and human remains in their possession through fair,
transparent and effective mechanisms developed in conjunction with
indigenous peoples concerned.
Article 13
1. Indigenous peoples have the right to revitalize, use, develop
and transmit to future generations their histories, languages, oral
traditions, philosophies, writing systems and literatures, and to
designate and retain their own names for communities, places and
persons.
2. States shall take effective measures to ensure this right is
protected and also to ensure that indigenous peoples can understand and
be understood in political, legal and administrative proceedings,
where necessary through the provision of interpretation or by other
appropriate means.
Article 14
1. Indigenous peoples have the right to establish and control
their educational systems and institutions providing education in their
own languages, in a manner appropriate to their cultural methods of
teaching and learning.
2. Indigenous individuals, particularly children, have the right
to all levels and forms of education of the State without
discrimination.
3. States shall, in conjunction with indigenous peoples, take
effective measures, in order for indigenous individuals, particularly
children, including those living outside their communities, to have
access, when possible, to an education in their own culture and
provided in their own language.
Article 15
1. Indigenous peoples have the right to the dignity and diversity
of their cultures, traditions, histories and aspirations which shall be
appropriately reflected in education and public information.
2. States shall take effective measures, in consultation and
cooperation with the indigenous peoples concerned, to combat prejudice
and eliminate discrimination and to promote tolerance, understanding
and good relations among indigenous peoples and all other segments of
society.
Article 16
1. Indigenous peoples have the right to establish their own media
in their own languages and to have access to all forms of
non-indigenous media without discrimination.
2. States shall take effective measures to ensure that State-owned
media duly reflect indigenous cultural diversity. States, without
prejudice to ensuring full freedom of expression, should encourage
privately-owned media to adequately reflect indigenous cultural
diversity.
Article 17
1. Indigenous individuals and peoples have the right to enjoy
fully all rights established under applicable international and
domestic labour law.
2. States shall in consultation and cooperation with indigenous
peoples take specific measures to protect indigenous children from
economic exploitation and from performing any work that is likely to be
hazardous or to interfere with the child’s education, or to be harmful
to the child’s health or physical, mental, spiritual, moral or social
development, taking into account their special vulnerability and the
importance of education for their empowerment.
3. Indigenous individuals have the right not to be subjected to
any discriminatory conditions of labour and, inter alia, employment or
salary.
Article 18
Indigenous peoples have the right to participate in
decision-making in matters which would affect their rights, through
representatives chosen by themselves in accordance with their own
procedures, as well as to maintain and develop their own indigenous
decision-making institutions.
Article 19
States shall consult and cooperate in good faith with the
indigenous peoples concerned through their own representative
institutions in order to obtain their free, prior and informed consent
before adopting and implementing legislative or administrative measures
that may affect them.
Article 20
1. Indigenous peoples have the right to maintain and develop their
political, economic and social systems or institutions, to be secure
in the enjoyment of their own means of subsistence and development, and
to engage freely in all their traditional and other economic
activities.
2. Indigenous peoples deprived of their means of subsistence and development are entitled to just and fair redress.
Article 21
1. Indigenous peoples have the right, without discrimination, to
the improvement of their economic and social conditions, including,
inter alia, in the areas of education, employment, vocational training
and retraining, housing, sanitation, health and social security.
2. States shall take effective measures and, where appropriate,
special measures to ensure continuing improvement of their economic and
social conditions. Particular attention shall be paid to the rights
and special needs of indigenous elders, women, youth, children and
persons with disabilities.
Article 22
1. Particular attention shall be paid to the rights and special
needs of indigenous elders, women, youth, children and persons with
disabilities in the implementation of this Declaration.
2. States shall take measures, in conjunction with indigenous
peoples, to ensure that indigenous women and children enjoy the full
protection and guarantees against all forms of violence and
discrimination.
Article 23
Indigenous peoples have the right to determine and develop
priorities and strategies for exercising their right to development. In
particular, indigenous peoples have the right to be actively involved
in developing and determining health, housing and other economic and
social programmes affecting them and, as far as possible, to administer
such programmes through their own institutions.
Article 24
1. Indigenous peoples have the right to their traditional
medicines and to maintain their health practices, including the
conservation of their vital medicinal plants, animals and minerals.
Indigenous individuals also have the right to access, without any
discrimination, to all social and health services.
2. Indigenous individuals have an equal right to the enjoyment of
the highest attainable standard of physical and mental health. States
shall take the necessary steps with a view to achieving progressively
the full realization of this right.
Article 25
Indigenous peoples have the right to maintain and strengthen their
distinctive spiritual relationship with their traditionally owned or
otherwise occupied and used lands, territories, waters and coastal seas
and other resources and to uphold their responsibilities to future
generations in this regard.
Article 26
1. Indigenous peoples have the right to the lands, territories and
resources which they have traditionally owned, occupied or otherwise
used or acquired.
2. Indigenous peoples have the right to own, use, develop and
control the lands, territories and resources that they possess by
reason of traditional ownership or other traditional occupation or use,
as well as those which they have otherwise acquired.
3. States shall give legal recognition and protection to these
lands, territories and resources. Such recognition shall be conducted
with due respect to the customs, traditions and land tenure systems of
the indigenous peoples concerned.
Article 27
States shall establish and implement, in conjunction with
indigenous peoples concerned, a fair, independent, impartial, open and
transparent process, giving due recognition to indigenous peoples’
laws, traditions, customs and land tenure systems, to recognize and
adjudicate the rights of indigenous peoples pertaining to their lands,
territories and resources, including those which were traditionally
owned or otherwise occupied or used. Indigenous peoples shall have the
right to participate in this process.
Article 28
1. Indigenous peoples have the right to redress, by means that can
include restitution or, when this is not possible, of a just, fair and
equitable compensation, for the lands, territories and resources which
they have traditionally owned or otherwise occupied or used, and which
have been confiscated, taken, occupied, used or damaged without their
free, prior and informed consent.
2. Unless otherwise freely agreed upon by the peoples concerned,
compensation shall take the form of lands, territories and resources
equal in quality, size and legal status or of monetary compensation or
other appropriate redress.
Article 29
1. Indigenous peoples have the right to the conservation and
protection of the environment and the productive capacity of their
lands or territories and resources. States shall establish and
implement assistance programmes for indigenous peoples for such
conservation and protection, without discrimination.
2. States shall take effective measures to ensure that no storage
or disposal of hazardous materials shall take place in the lands or
territories of indigenous peoples without their free, prior and
informed consent.
3. States shall also take effective measures to ensure, as needed,
that programmes for monitoring, maintaining and restoring the health
of indigenous peoples, as developed and implemented by the peoples
affected by such materials, are duly implemented.
Article 30
1. Military activities shall not take place in the lands or territories of indigenous
peoples, unless justified by a relevant public interest or
otherwise freely agreed with or requested by the indigenous peoples
concerned.
2. States shall undertake effective consultations with the
indigenous peoples concerned, through appropriate procedures and in
particular through their representative institutions, prior to using
their lands or territories for military activities.
Article 31
1. Indigenous peoples have the right to maintain, control, protect
and develop their cultural heritage, traditional knowledge and
traditional cultural expressions, as well as the manifestations of
their sciences, technologies and cultures, including human and genetic
resources, seeds, medicines, knowledge of the properties of fauna and
flora, oral traditions, literatures, designs, sports and traditional
games and visual and performing arts. They also have the right to
maintain, control, protect and develop their intellectual property over
such cultural heritage, traditional knowledge, and traditional cultural
expressions.
2. In conjunction with indigenous peoples, States shall take
effective measures to recognize and protect the exercise of these
rights.
Article 32
1. Indigenous peoples have the right to determine and develop
priorities and strategies for the development or use of their lands or
territories and other resources.
2. States shall consult and cooperate in good faith with the
indigenous peoples concerned through their own representative
institutions in order to obtain their free and informed consent prior
to the approval of any project affecting their lands or territories and
other resources, particularly in connection with the development,
utilization or exploitation of mineral, water or other resources.
3. States shall provide effective mechanisms for just and fair
redress for any such activities, and appropriate measures shall be
taken to mitigate adverse environmental, economic, social, cultural or
spiritual impact.
Article 33
1. Indigenous peoples have the right to determine their own
identity or membership in accordance with their customs and traditions.
This does not impair the right of indigenous individuals to obtain
citizenship of the States in which they live.
2. Indigenous peoples have the right to determine the structures
and to select the membership of their institutions in accordance with
their own procedures.
Article 34
Indigenous peoples have the right to promote, develop and maintain
their institutional structures and their distinctive customs,
spirituality, traditions, procedures, practices and, in the cases where
they exist, juridical systems or customs, in accordance with
international human rights standards.
Article 35
Indigenous peoples have the right to determine the responsibilities of individuals to their communities.
Article 36
1. Indigenous peoples, in particular those divided by
international borders, have the right to maintain and develop contacts,
relations and cooperation, including activities for spiritual,
cultural, political, economic and social purposes, with their own
members as well as other peoples across borders.
2. States, in consultation and cooperation with indigenous
peoples, shall take effective measures to facilitate the exercise and
ensure the implementation of this right.
Article 37
1. Indigenous peoples have the right to the recognition,
observance and enforcement of Treaties, Agreements and Other
Constructive Arrangements concluded with States or their successors and
to have States honour and respect such Treaties, Agreements and other
Constructive Arrangements.
2. Nothing in this Declaration may be interpreted as to diminish
or eliminate the rights of Indigenous Peoples contained in Treaties,
Agreements and Constructive Arrangements.
Article 38
States in consultation and cooperation with indigenous peoples,
shall take the appropriate measures, including legislative measures, to
achieve the ends of this Declaration.
Article 39
Indigenous peoples have the right to have access to financial and
technical assistance from States and through international cooperation,
for the enjoyment of the rights contained in this Declaration.
Article 40
Indigenous peoples have the right to have access to and prompt
decision through just and fair procedures for the resolution of
conflicts and disputes with States or other parties, as well as to
effective remedies for all infringements of their individual and
collective rights. Such a decision shall give due consideration to the
customs, traditions, rules and legal systems of the indigenous peoples
concerned and international human rights.
Article 41
The organs and specialized agencies of the United Nations system
and other intergovernmental organizations shall contribute to the full
realization of the provisions of this Declaration through the
mobilization, inter alia, of financial cooperation and technical
assistance. Ways and means of ensuring participation of indigenous
peoples on issues affecting them shall be established.
Article 42
The United Nations, its bodies, including the Permanent Forum on
Indigenous Issues, and specialized agencies, including at the country
level, and States, shall promote respect for and full application of
the provisions of this Declaration and follow up the effectiveness of
this Declaration.
Article 43
The rights recognized herein constitute the minimum standards for
the survival, dignity and well-being of the indigenous peoples of the
world.
Article 44
All the rights and freedoms recognized herein are equally guaranteed to male and female indigenous individuals.
Article 45
Nothing in this Declaration may be construed as diminishing or
extinguishing the rights indigenous peoples have now or may acquire in
the future.
Article 46
1. Nothing in this Declaration may be interpreted as implying for
any State, people, group or person any right to engage in any activity
or to perform any act contrary to the Charter of the United Nations or
construed as authorizing or encouraging any action which would
dismember or impair totally or in part, the territorial integrity or
political unity of sovereign and independent States.
2. In the exercise of the rights enunciated in the present
Declaration, human rights and fundamental freedoms of all shall be
respected. The exercise of the rights set forth in this Declaration
shall be subject only to such limitations as are determined by law, and
in accordance with international human rights obligations. Any such
limitations shall be non-discriminatory and strictly necessary solely
for the purpose of securing due recognition and respect for the rights
and freedoms of others and for meeting the just and most compelling
requirements of a democratic society.
3. The provisions set forth in this Declaration shall be
interpreted in accordance with the principles of justice, democracy,
respect for human rights, equality, non-discrimination, good governance
and good faith.
Dipandu oleh tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan itikad baik dalam pemenuhan kewajiban diasumsikan oleh Negara sesuai dengan Piagam,
Menegaskan bahwa masyarakat adat sejajar dengan semua masyarakat lainnya, sementara mengakui hak semua orang untuk berbeda, untuk memandang dirinya berbeda, dan harus dihormati seperti,
Menegaskan pula bahwa semua kelompok masyarakat memberikan kontribusi terhadap keberagaman dan kekayaan peradaban dan kebudayaan, yang merupakan warisan bersama umat manusia,
Menegaskan lebih jauh bahwa semua doktrin, kebijakan dan praktek berdasarkan superioritas atau menganjurkan masyarakat atau individu atas dasar asal-usul kebangsaan, ras, perbedaan agama, etnik atau budaya adalah rasis, secara ilmiah salah, secara hukum tidak sah, secara moral terkutuk, dan secara sosial tidak adil,
Menegaskan kembali juga bahwa masyarakat adat, dalam melaksanakan hak-hak mereka, harus bebas dari diskriminasi dalam bentuk apapun,
Memperhatikan bahwa masyarakat adat telah menderita ketidakadilan bersejarah sebagai akibat dari, antara lain, penjajahan dan perampasan, mereka wilayah tanah dan sumber daya, sehingga mencegah mereka dari berolahraga, khususnya, hak mereka atas pembangunan sesuai dengan kebutuhan mereka sendiri dan kepentingan ,
Menyadari kebutuhan mendesak untuk menghormati dan memajukan hak-hak yang melekat pada masyarakat adat yang berasal dari struktur politik, ekonomi dan sosial dan budaya mereka, tradisi spiritual, sejarah, dan filosofi, terutama hak-hak mereka untuk, mereka wilayah tanah dan sumber daya,
Selanjutnya mengakui kebutuhan mendesak untuk menghormati dan memajukan hak-hak masyarakat adat yang ditegaskan dalam perjanjian, kesepakatan, dan pengaturan konstruktif lainnya dengan negara,
Menyambut fakta bahwa masyarakat adat mengorganisir dirinya untuk memperbaiki politik, ekonomi, sosial dan budaya dan untuk mengakhiri segala bentuk diskriminasi dan tekanan yang terjadi dimanapun,
Meyakini bahwa kontrol masyarakat adat atas perkembangan yang mempengaruhi mereka dan tanah mereka, wilayah dan sumber daya akan memungkinkan mereka untuk mempertahankan dan memperkuat lembaga-lembaga mereka, budaya dan tradisi, dan untuk mempromosikan perkembangan mereka sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan mereka,
Menyadari juga bahwa penghormatan terhadap pengetahuan, budaya dan praktek-praktek tradisional memberikan kontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan serta pengelolaan lingkungan hidup,
Menekankan kontribusi dari pengosongan militer atas tanah dan wilayah masyarakat adat terhadap perdamaian, kemajuan ekonomi dan sosial dan hubungan pembangunan, pengertian dan persahabatan antara bangsa-bangsa dan rakyat dunia,
Mengakui secara khusus hak keluarga dan masyarakat adat untuk mempertahankan tanggung jawab bersama untuk pendidikan, pelatihan pendidikan, dan kesejahteraan anak-anak mereka, konsisten dengan hak-hak anak,
Menimbang bahwa hak ditegaskan dalam perjanjian, kesepakatan, dan pengaturan konstruktif antara Negara dan masyarakat adat, dalam beberapa situasi, hal internasional, bunga tanggung jawab kepedulian, dan karakter,
Menimbang pula bahwa perjanjian, kesepakatan, dan pengaturan konstruktif lainnya, dan hubungan yang mereka wakili, merupakan dasar bagi penguatan kerjasama antara masyarakat adat dan negara,
Mengakui bahwa Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik serta Deklarasi Wina dan Program Aksi, menegaskan pentingnya hak penentuan nasib sendiri dari semua orang, berdasarkan mana mereka bebas menentukan status politik mereka dan bebas mengejar pembangunan ekonomi, sosial dan budaya,
Mengingat bahwa tidak ada dalam Deklarasi ini yang bisa digunakan untuk menolak setiap orang hak penentuan nasib sendiri, dilaksanakan sesuai dengan hukum internasional,
Meyakini bahwa pengakuan atas hak-hak masyarakat adat dalam Deklarasi ini akan meningkatkan keharmonisan dan hubungan kerjasama antara negara dan masyarakat adat, berdasarkan prinsip-prinsip keadilan, demokrasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, non-diskriminasi dan itikad baik,
Negara Mendorong untuk mematuhi dan melaksanakan secara efektif semua kewajiban mereka karena mereka berlaku untuk masyarakat adat dalam instrumen-instrumen internasional, khususnya yang berkaitan dengan hak asasi manusia, dalam konsultasi dan kerjasama dengan masyarakat yang bersangkutan,
Menekankan bahwa PBB memiliki peran penting dan berkelanjutan untuk bermain dalam mempromosikan dan melindungi hak-hak masyarakat adat,
Meyakini bahwa Deklarasi ini merupakan langkah penting lebih maju untuk pengakuan, promosi dan perlindungan hak-hak dan kebebasan masyarakat adat dan dalam pengembangan kegiatan yang relevan dari sistem PBB di bidang ini,
Mengakui dan menegaskan kembali bahwa individu masyarakat adat berhak tanpa diskriminasi terhadap hak asasi manusia yang diakui dalam hukum internasional, dan bahwa masyarakat adat memiliki hak kolektif yang sangat diperlukan untuk keberadaan mereka, kesejahteraan dan pembangunan terpisahkan sebagai masyarakat,
Menyadari juga bahwa situasi masyarakat adat bervariasi dari daerah ke daerah dan dari satu negara ke negara dan bahwa pentingnya kekhasan nasional dan regional serta latar belakang sejarah dan budaya harus dipertimbangkan,
Dengan khidmat mengumumkan Perserikatan Bangsa berikut Deklarasi tentang Hak-hak Masyarakat Adat sebagai standar capaian yang harus dipatuhi dalam semangat menghormati kemitraan dan saling,
Pasal 1
Masyarakat adat memiliki hak untuk menikmati penuh, sebagai individu atau sebagai kolektif, semua hak asasi manusia dan kebebasan dasar yang diakui dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan hukum HAM internasional.
Pasal 2
Masyarakat adat dan individu yang bebas dan setara bagi semua orang, dan mempunyai hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi, dalam melaksanakan hak-hak mereka, khususnya yang didasarkan atas asal-usul atau identitas mereka.
Pasal 3
Masyarakat adat memiliki hak penentuan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut mereka bebas menentukan status politik mereka dan bebas mengejar pembangunan ekonomi, sosial dan budaya.
Pasal 4
Masyarakat adat, dalam melaksanakan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri, memiliki hak otonomi atau pemerintahan sendiri dalam hal-hal yang berkaitan dengan urusan internal dan lokal mereka, serta cara dan sarana untuk mendanai fungsi-fungsi otonomi mereka.
Pasal 5
Masyarakat adat memiliki hak untuk mempertahankan dan memperkuat lembaga-lembaga yang berbeda politik, hukum, ekonomi, sosial dan budaya, sementara tetap mempertahankan hak-hak mereka untuk berpartisipasi secara penuh, jika mereka memilih demikian, dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya Negara.
Pasal 6
Setiap individu masyarakat adat memiliki hak untuk kewarganegaraan.
Pasal 7
1. Individu masyarakat adat memiliki hak untuk hidup, kebebasan fisik dan mental, integritas dan keamanan pribadi.
2. Masyarakat adat memiliki hak kolektif untuk hidup dalam kebebasan, perdamaian dan keamanan sebagai kelompok masyarakat yang berbeda dan tidak akan dikenakan tindakan genosida atau tindakan kekerasan lainnya, termasuk secara paksa memindahkan anak-anak dari kelompok ke kelompok lain.
Pasal 8
1. Masyarakat adat dan individu memiliki hak untuk tidak menjadi sasaran asimilasi paksa atau penghancuran budaya mereka.
2. Negara-negara akan menyediakan mekanisme yang efektif untuk mencegah, dan mengganti kerugian atas:
Setiap tindakan yang mempunyai tujuan atau berakibat pada hilangnya keutuhan mereka sebagai kelompok masyarakat yang berbeda, atau dari nilai-nilai kultural atau identitas etnis;
Setiap tindakan yang memiliki tujuan atau efek menghalau mereka dari, mereka wilayah tanah atau sumber daya;
Setiap bentuk pemindahan penduduk paksa yang memiliki tujuan atau efek melanggar atau melemahkan salah satu dari hak-hak mereka;
Segala bentuk asimilasi paksa atau integrasi;
Setiap bentuk propaganda yang mendukung atau menghasut diskriminasi rasial atau etnis yang diarahkan terhadap mereka.
Pasal 9
Masyarakat adat dan individu memiliki hak milik komunitas adat atau bangsa, sesuai dengan tradisi dan kebiasaan masyarakat atau bangsa yang bersangkutan. Tidak ada diskriminasi dalam bentuk apapun mungkin timbul dari pelaksanaan hak tersebut.
Pasal 10
Masyarakat adat tidak boleh secara paksa dari tanah atau wilayah mereka. Relokasi Tidak akan terjadi tanpa persetujuan bebas, didahulukan dan diinformasikan dari masyarakat adat yang bersangkutan dan setelah kesepakatan mengenai kompensasi yang adil dan adil dan, bila memungkinkan, dengan pilihan kembali.
Pasal 11
1. Masyarakat adat memiliki hak untuk berlatih dan merevitalisasi tradisi budaya dan adat istiadat. Hal ini meliputi hak untuk mempertahankan, melindungi dan mengembangkan manifestasi masa lalu, sekarang dan masa depan dari budaya mereka, seperti situs-situs arkeologi dan sejarah, artefak, disain, upacara, teknologi dan seni visual dan pertunjukan dan sastra.
2. Negara-negara akan melakukan pemulihan melalui mekanisme yang efektif, yang mungkin termasuk restitusi, dikembangkan bersama dengan masyarakat adat, dengan rasa hormat pada kekayaan budaya, intelektual, agama dan spiritual yang diambil tanpa persetujuan bebas mereka, didahulukan dan diinformasikan atau melanggar, mereka tradisi hukum dan pabean.
Pasal 12
1. Masyarakat adat memiliki hak untuk mewujudkan, praktek, mengembangkan dan mengajarkan tradisi spiritual dan agama, adat dan upacara, hak untuk mempertahankan, melindungi, dan mempunyai akses dengan privasi ke situs mereka agama dan budaya, hak untuk penggunaan dan kontrol mereka seremonial benda, dan hak untuk repatriasi jasad manusia mereka.
2. Negara harus berusaha untuk memungkinkan akses dan / atau repatriasi benda upacara dan sisa-sisa manusia yang mereka miliki melalui mekanisme yang adil, transparan dan efektif dikembangkan bersama dengan masyarakat adat yang bersangkutan.
Pasal 13
1. Masyarakat adat memiliki hak untuk merevitalisasi, menggunakan, mengembangkan dan mengirimkan ke generasi mendatang sejarah mereka, bahasa, tradisi lisan, filsafat, sistem tulisan dan kesusasteraan, dan menunjuk dan mempertahankan nama mereka sendiri bagi masyarakat, tempat dan orang.
2. Negara harus mengambil langkah-langkah efektif untuk memastikan bahwa hak ini terlindungi dan juga untuk memastikan bahwa mereka dapat mengerti dan dimengerti dalam proses politik, hukum dan administratif, di mana diperlukan melalui ketentuan penafsiran atau cara lain yang sesuai.
Pasal 14
1. Masyarakat adat memiliki hak untuk menentukan dan mengatur sistem pendidikan mereka dan institusi yang menyediakan pendidikan dalam bahasa mereka sendiri, dengan cara yang sesuai dengan budaya mereka mengajar dan belajar.
2. Adat individu, terutama anak-anak, memiliki hak untuk semua tingkat dan jenis pendidikan negara tanpa diskriminasi.
3. Negara-negara harus, dalam hubungannya dengan masyarakat adat, mengambil langkah-langkah yang efektif, agar warga adat terutama anak-anak, termasuk mereka yang tinggal di luar komunitas mereka, untuk memiliki akses, jika mungkin, atas pendidikan dalam budaya mereka sendiri dan disediakan dalam bahasa mereka sendiri.
Pasal 15
1. Masyarakat adat memiliki hak atas martabat dan keragaman budaya, tradisi, sejarah dan aspirasi mereka yang secara jelas tercermin dalam pendidikan dan informasi publik.
2. Negara akan mengambil langkah-langkah efektif, dalam konsultasi dan kerjasama dengan masyarakat adat yang bersangkutan, untuk memerangi prasangka dan menghapus diskriminasi dan untuk memajukan toleransi, pemahaman dan hubungan baik di antara masyarakat adat dan semua segmen masyarakat lainnya.
Pasal 16
1. Masyarakat adat memiliki hak untuk membentuk media mereka sendiri dalam bahasa mereka sendiri dan memiliki akses ke semua bentuk non-pribumi media tanpa diskriminasi.
2. Negara harus mengambil langkah-langkah efektif untuk memastikan bahwa media milik negara sepatutnya mencerminkan keragaman budaya masyarakat adat. Negara, tanpa prasangka memastikan kebebasan penuh ekspresi, dan mendorong media milik secara memadai mencerminkan keragaman budaya masyarakat adat.
Pasal 17
1. Individu adat dan masyarakat memiliki hak untuk menikmati secara penuh semua hak berdasarkan hukum perburuhan yang berlaku internasional dan domestik.
2. Negara harus berkonsultasi dan bekerjasama dengan masyarakat adat mengambil langkah-langkah khusus untuk melindungi anak-anak masyarakat adat dari eksploitasi ekonomi dan dari melakukan setiap pekerjaan yang mungkin berbahaya atau mengganggu pendidikan anak, atau berbahaya bagi kesehatan anak atau perkembangan fisik, mental , spiritual pembangunan, moral atau sosial, dengan mempertimbangkan kerentanan khusus mereka dan pentingnya pendidikan untuk pemberdayaan mereka.
3. Individu adat mempunyai hak untuk tidak tunduk kepada kondisi diskriminatif tenaga kerja dan, antara lain, kerja atau gaji.
Pasal 18
Masyarakat adat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dalam hal-hal yang akan mempengaruhi hak-hak mereka, melalui perwakilan yang mereka pilih sendiri sesuai dengan prosedur mereka sendiri, serta untuk mempertahankan dan mengembangkan pengambilan keputusan sendiri adat mereka lembaga.
Pasal 19
Negara harus berkonsultasi dan bekerja sama dengan itikad baik dengan masyarakat adat melalui institusi perwakilan mereka sendiri untuk memperoleh bebas mereka, didahulukan dan diinformasikan sebelum mengadopsi dan menerapkan langkah-langkah legislatif atau administratif yang mungkin mempengaruhi mereka.
Pasal 20
1. Masyarakat adat memiliki hak untuk memelihara dan mengembangkan sistem politik, ekonomi dan sosial atau lembaga, untuk menjadi aman dalam menikmati sarana mereka sendiri subsisten dan pembangunan, serta untuk secara bebas dalam semua kegiatan tradisional dan ekonomi lainnya.
2. Masyarakat adat kehilangan cara mereka bertahan hidup dan pembangunan yang berhak dan adil ganti rugi.
Pasal 21
1. Masyarakat adat memiliki hak, tanpa diskriminasi untuk perbaikan kondisi ekonomi dan sosial, termasuk, antara lain, di bidang pendidikan, pelatihan kerja, kejuruan dan pelatihan ulang, keamanan perumahan, sanitasi, kesehatan dan sosial.
2. Negara akan mengambil langkah-langkah yang efektif dan, bila sesuai, langkah-langkah khusus untuk memastikan kemajuan yang berkelanjutan kondisi ekonomi dan sosial mereka. Perhatian khusus akan diberikan kepada hak-hak dan kebutuhan khusus dari manula, perempuan, pemuda, anak-anak dan penyandang cacat.
Pasal 22
1. Perhatian khusus akan diberikan kepada hak-hak dan kebutuhan khusus dari manula, perempuan, pemuda, anak-anak dan penyandang cacat dalam pelaksanaan Deklarasi ini.
2. Negara akan mengambil langkah-langkah, bersama dengan masyarakat adat, untuk memastikan bahwa perempuan adat dan anak-anak menikmati perlindungan penuh dan jaminan terhadap segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 23
Masyarakat adat memiliki hak untuk menentukan dan mengembangkan prioritas dan strategi untuk melaksanakan hak mereka untuk pembangunan. Secara khusus, masyarakat adat memiliki hak untuk terlibat secara aktif dalam pengembangan dan menentukan kesehatan, perumahan dan program-program ekonomi dan sosial lainnya yang mempengaruhi mereka dan, sejauh mungkin, untuk mengelola program-program tersebut melalui lembaga-lembaga mereka sendiri.
Pasal 24
1. Masyarakat adat memiliki hak atas pengobatan tradisional mereka dan untuk menjaga kesehatan mereka praktek, termasuk konservasi tanaman obat vital mereka, hewan dan mineral. Individu masyarakat adat juga memiliki hak untuk mengakses, tanpa diskriminasi, untuk semua pelayanan sosial dan kesehatan.
2. Individu adat memiliki hak yang sama untuk menikmati standar tertinggi kesehatan fisik dan mental. Negara-negara akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dengan maksud untuk secara progresif mencapai realisasi penuh hak ini.
Pasal 25
Masyarakat adat memiliki hak untuk memelihara dan memperkuat hubungan spiritual yang khas dengan tradisional mereka atau dikuasai dan digunakan tanah, wilayah, air dan pesisir pantai dan sumber daya lainnya dan untuk menegakkan tanggung jawab mereka terhadap generasi mendatang dalam hal ini.
Pasal 26
1. Masyarakat adat memiliki hak atas tanah, wilayah dan sumber daya yang mereka miliki secara tradisional, diduduki atau digunakan atau diperoleh.
2. Masyarakat adat memiliki hak untuk memiliki, menggunakan, mengembangkan dan mengontrol tanah, wilayah dan sumber daya yang mereka miliki dengan alasan kepemilikan tradisional atau pendudukan tradisional lainnya atau penggunaan, serta mereka yang mereka telah dinyatakan diperoleh.
3. Negara-negara akan memberikan pengakuan hukum dan pelindungan atas tanah, wilayah dan sumber daya. Pengakuan itu harus dilakukan sejalan dengan penghormatan dengan, tradisi adat dan sistem penguasaan tanah pada masyarakat adat yang bersangkutan.
Pasal 27
Negara harus menetapkan dan menerapkan, dalam hubungannya dengan masyarakat adat yang bersangkutan, yang, adil independen, imparsial proses, terbuka dan transparan, memberikan pengakuan karena masyarakat adat hukum, tradisi, adat dan sistem penguasaan tanah, untuk mengakui dan mengadili hak-hak masyarakat adat masyarakat yang berkaitan dengan, mereka wilayah tanah dan sumber daya, termasuk yang secara tradisional dimiliki atau dikuasai atau digunakan. Masyarakat adat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses ini.
Pasal 28
1. Masyarakat adat memiliki hak untuk memperbaiki, dengan cara yang dapat termasuk restitusi atau, jika ini tidak mungkin, suatu kompensasi yang adil, adil dan merata, untuk tanah, wilayah dan sumber daya yang mereka miliki secara tradisional atau sebaliknya dikuasai atau digunakan, dan yang telah disita, diambil, diduduki, digunakan atau dirusak tanpa persetujuan bebas mereka, didahulukan dan diinformasikan.
2. Kecuali bebas disepakati oleh masyarakat yang bersangkutan, kompensasi akan berupa tanah, wilayah dan sumber daya yang sama dalam kualitas, ukuran dan status hukum atau berdasarkan kompensasi moneter atau ganti rugi yang layak.
Pasal 29
1. Masyarakat adat memiliki hak untuk konservasi dan perlindungan lingkungan hidup dan kapasitas produktif tanah atau wilayah mereka dan sumber daya. Negara harus menetapkan dan menerapkan program-program bantuan bagi masyarakat adat untuk konservasi dan perlindungan semacam itu, tanpa diskriminasi.
2. Negara harus mengambil langkah-langkah efektif untuk memastikan bahwa tidak ada penyimpanan atau pembuangan bahan-bahan berbahaya harus mengambil tempat di tanah atau wilayah masyarakat adat tanpa persetujuan bebas mereka, didahulukan dan diinformasikan.
3. Negara-negara juga harus mengambil langkah-langkah efektif untuk menjamin, sesuai kebutuhan, bahwa program-program untuk pemantauan, memelihara dan memulihkan kesehatan masyarakat adat, seperti yang dikembangkan dan dilaksanakan oleh masyarakat yang terkena bahan tersebut, yang mestinya dilaksanakan.
Pasal 30
1. Kegiatan militer tidak akan mengambil tempat di tanah atau wilayah adat
masyarakat, kecuali dibenarkan oleh kepentingan umum yang relevan atau sebaliknya secara bebas disetujui dengan atau diminta oleh masyarakat adat yang bersangkutan.
2. Negara-negara akan melakukan konsultasi yang efektif dengan masyarakat adat yang bersangkutan, melalui prosedur yang layak dan khususnya melalui lembaga perwakilan mereka, sebelum menggunakan tanah atau wilayah mereka untuk kegiatan militer.
Pasal 31
1. Masyarakat adat memiliki hak untuk menjaga, mengontrol, melindungi dan mengembangkan warisan budaya mereka, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional, serta manifestasi, mereka teknologi ilmu dan budaya, termasuk sumber daya manusia dan genetik, benih, obat-obatan, pengetahuan tentang sifat flora dan fauna, tradisi lisan, literatur, desain, olahraga dan permainan tradisional dan seni visual dan pertunjukan. Mereka juga memiliki hak untuk menjaga, mengontrol, melindungi dan mengembangkan kekayaan intelektual, warisan budaya, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional.
2. Dalam hubungannya dengan masyarakat adat, negara akan mengambil langkah-langkah efektif untuk mengakui dan melindungi hak-hak.
Pasal 32
1. Masyarakat adat memiliki hak untuk menentukan dan mengembangkan prioritas dan strategi untuk pengembangan atau penggunaan tanah atau wilayah mereka dan sumber daya lainnya.
2. Negara harus berkonsultasi dan bekerja sama dengan itikad baik dengan masyarakat adat melalui institusi perwakilan mereka sendiri untuk memperoleh persetujuan mereka bebas dan sebelum persetujuan dari setiap proyek yang mempengaruhi tanah atau wilayah mereka dan sumber daya lainnya, terutama yang berhubungan dengan pembangunan, pemanfaatan atau eksploitasi mineral, air atau sumber daya lainnya.
3. Negara-negara akan menyediakan mekanisme yang efektif untuk adil dan ganti rugi untuk setiap kegiatan tersebut, dan langkah-langkah yang tepat harus diambil untuk mengurangi merugikan lingkungan, dampak ekonomi, sosial, budaya atau spiritual.
Pasal 33
1. Masyarakat adat memiliki hak untuk menentukan identitas mereka sendiri atau keanggotaan sesuai dengan kebiasaan dan tradisi mereka. Ini tidak mengganggu hak individu masyarakat adat untuk mendapatkan kewarganegaraan Amerika di mana mereka tinggal.
2. Masyarakat adat memiliki hak untuk menentukan struktur dan memilih keanggotaan lembaga mereka sesuai dengan prosedur mereka sendiri.
Pasal 34
Masyarakat adat memiliki hak untuk mempromosikan, mengembangkan dan memelihara struktur kelembagaan mereka dan adat, spiritualitas, tradisi, prosedur, praktek, dan, dalam kasus-kasus di mana mereka ada, sistem yuridis atau kebiasaan, sesuai dengan standar HAM internasional.
Pasal 35
Masyarakat adat memiliki hak untuk menentukan tanggung jawab individu untuk komunitas mereka.
Pasal 36
1. Masyarakat adat, khususnya yang terbagi oleh batas-batas internasional, mempunyai hak untuk mempertahankan dan membangun kontak, hubungan dan kerja sama, termasuk kegiatan untuk tujuan spiritual, budaya, politik, ekonomi dan sosial, dengan anggota mereka sendiri serta orang lain di seluruh perbatasan.
2. Negara, dalam konsultasi dan kerjasama dengan masyarakat adat, akan mengambil langkah-langkah efektif untuk memfasilitasi latihan dan memastikan pelaksanaan hak ini.
Pasal 37
1. Masyarakat adat memiliki hak untuk ketaatan, pengakuan dan penegakan Perjanjian, Perjanjian dan Pengaturan Konstruktif lain menyimpulkan dengan Negara atau penerus mereka dan memiliki kehormatan Negara dan menghormati Perjanjian tersebut, Perjanjian dan Pengaturan konstruktif lainnya.
2. Tidak ada dalam Deklarasi ini yang bisa ditafsirkan sebagai untuk mengurangi atau menghilangkan hak-hak Masyarakat Adat yang terkandung dalam Perjanjian, Perjanjian dan Pengaturan konstruktif.
Pasal 38
Negara-negara dalam konsultasi dan kerjasama dengan masyarakat adat, akan mengambil langkah yang tepat, termasuk langkah-langkah legislatif, untuk mencapai tujuan akhir dari Deklarasi ini.
Pasal 39
Masyarakat adat memiliki hak untuk memiliki akses terhadap bantuan keuangan dan teknis dari Negara dan melalui kerja sama internasional, untuk menikmati hak-hak yang terkandung dalam Deklarasi ini.
Pasal 40
Masyarakat adat memiliki hak untuk memiliki akses ke dan keputusan secara cepat melalui prosedur yang adil dan adil untuk penyelesaian konflik dan sengketa dengan Negara-negara atau pihak lain, serta pemulihan yang efektif untuk semua pelanggaran hak-hak individu dan kolektif mereka. Keputusan seperti itu akan memberikan pertimbangan karena kebiasaan, tradisi, peraturan dan sistem hukum dari masyarakat adat yang bersangkutan dan hak asasi manusia internasional.
Pasal 41
Organ-organ dan badan-badan khusus dalam sistem PBB dan organisasi antar pemerintah lainnya akan memberikan kontribusi bagi realisasi penuh ketentuan Deklarasi ini melalui mobilisasi, antara lain, kerja sama keuangan dan bantuan teknis. Cara dan sarana untuk menjamin partisipasi masyarakat adat tentang isu-isu yang mempengaruhi mereka akan ditetapkan.
Pasal 42
PBB, badan-badan, termasuk Forum Permanen untuk Masyarakat Adat, dan badan-badan khusus, termasuk di tingkat negara, dan negara, harus memajukan penghormatan dan penerapan penuh ketentuan Deklarasi ini dan menindaklanjuti efektivitas Deklarasi ini.
Pasal 43
Hak yang diakui dalam Kovenan merupakan standar minimum untuk kelangsungan hidup, martabat dan kesejahteraan masyarakat adat di dunia.
Pasal 44
Semua hak dan kebebasan yang diakui dalam Kovenan sama-sama dijamin untuk individu adat pria dan wanita.
Pasal 45
Tidak ada dalam Deklarasi ini yang bisa ditafsirkan sebagai mengurangi atau meniadakan hak masyarakat adat telah sekarang atau bisa memperoleh di masa depan.
Pasal 46
1. Tidak ada dalam Deklarasi ini yang bisa ditafsirkan sebagai kelompok, orang negara, atau perorangan untuk melakukan kegiatan atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa atau ditafsirkan sebagai kewenangan atau mendorong tindakan yang akan memecah belah atau merusak sebagian atau jumlah totalnya, integritas wilayah atau kesatuan politik dari Negara berdaulat dan merdeka.
2. Dalam pelaksanaan hak yang tercantum dalam Deklarasi ini, hak asasi manusia dan kebebasan dasar dari semua harus dihormati. Pelaksanaan hak-hak yang diatur dalam Deklarasi ini harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditentukan oleh hukum, dan sesuai dengan kewajiban internasional hak asasi manusia. Setiap keterbatasan tersebut harus non-diskriminatif dan benar-benar diperlukan semata-mata untuk tujuan menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi persyaratan yang adil dan paling menarik dari suatu masyarakat yang demokratis.
3. Ketentuan yang diatur dalam Deklarasi ini dapat ditafsirkan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, demokrasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, kesetaraan, non-diskriminasi, pemerintahan yang baik dan itikad baik.
United Nations website copy is at http://www.un.org/esa/socdev/unpfii/en/drip.html
No comments:
Post a Comment