Wednesday, February 13, 2013

Regional Regulation No. 16 of 2008 on the Institutional Indigenous Dayak in Central Kalimantan

Regional Regulation No. 16 of 2008 on the Institutional Indigenous Dayak in Central Kalimantan

Secretary Central Kalimantan Provincial ,Mr Dr. Siun Jarias, SH., MH

Regional military commands East Kotawaringin invited Secretary of Central Kalimantan Province and Head of the Legal Secretariat of Central Kalimantan Province to deliver some of the material in the Socialization of Regional Regulation No. 16 of 2008 on the Institutional Indigenous Dayak in Central Kalimantan Governor Regulation No. 4 2012 on Amendment to the Governor
Number 13 of 2009 on Indigenous Lands and Rights - Indigenous Rights in Land.


 


Secretary Central Kalimantan Provincial ,Mr Dr. Siun Jarias, SH., MH, with the Head of Legal Secretariat of Central Kalimantan Province Amir Hamzah K. Hadi, SH, some staff of the Legal Bureau, Bureau of Public Administration, Bureau of Public Welfare Administration, Bureau of Finance, as well as some representatives of the National Assembly Dayak Customary Council (MADN) Central Kalimantan province attended the invitation of the Kodim Sampit, East Kotawaringin Monday (25/3).

The purpose of this event is held for the Army (TNI) is to know about the regulations - regulations concerning customary land areas so that they can understand the situation in the event of conflict or conflict among indigenous tribes in the area.


In this socialization, Secretary Central Kalimantan province as the speaker convey a few things related to local indigenous Dayak in Central Kalimantan. "The existence of Dayak Customary Institution from the national to the village / sub-district intends to safeguard the existence and the Dayak support adaptation efforts in the face of social engagement with the values ​​of national and global, to religious life, society, nation and state in the land of Dayak do not fret; that mutual acknowledge, respect and protect each other in the land of Dayak did not falter, as well as that dignity, dignity and worth of the Dayaks are recognized, valued and respected both locally, regionally, nationally and even internationally, "said Dr. Siun Jarias, SH., MH.



 
Furthermore, Secretary explained that "traditional institutions and customary laws Dayak must first return to the role, namely as a bastion and guardian of existence, indigenous rights, the dignity of the Dayak". Dr. Siun Jarias, SH., MH added that the existence and rights of indigenous Dayak recognized, valued and empowered, it is believed to be able to provide significant support to the Central Kalimantan society that is more prosperous and dignified in the frame of the Unitary Republic of Indonesia.

On occasion, the Bureau of Legal Secretariat of Central Kalimantan Province also distribute a book - a book that contains the Regional Regulation No.1 : 2010, which is a change in the Regional Regulation No.16: 2008 on the Institutional Indigenous Dayak in Central Kalimantan.

Later in the book is also loaded Governor Regulation No..
4 In 2012, which is an amendment to the Regulation No. governor. 13: 2009 on Indigenous Lands and Rights - Indigenous Land Rights in the province of Central Kalimantan. And finally, there is a legal product in the book is the Governor Regulation No.22: 2011 on Procedures for the Implementation of the Local Content Curriculum, to all attendees. With the division of the book is expected to provide knowledge to the readers about the product - the product area of ​​law that has been issued by the Bureau of Central Kalimantan Provincial Secretariat Legal issues related to institutional and customary land Dayak in Central Kalimantan.


The event was held for one day, ie on March 25, 2012 and was held in the neighborhood Kodim, namely in the Sudirman Hall Kodim, Sampit. In the socialization is present also some representatives of the Army, based in Kodim Sampit, and some people Damang which is representative of the National Assembly Dayak Customary Council (MADN) Kotawaringin East. This activity received a positive response from the audience that the event took place smoothly and can add insight or information about Dayak customary institutions and local regulations that govern it.




SOSIALISASI PERDA DAN PERGUB TENTANG KELEMBAGAAN ADAT DAYAK DI KALIMANTAN TENGAH DI DEPAN PARA TNI


Kodim Kotawaringin Timur mengundang Sekda Provinsi Kalimantan Tengah dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah untuk menyampaikan beberapa materi dalam acara Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah dan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2009 tentang Tanah Adat dan Hak – Hak Adat di Atas Tanah.
 
 
Bapak Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. Siun Jarias, SH.,MH, bersama Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah Amir Hamzah K. Hadi, SH, beberapa staf dari Biro Hukum, Biro Administrasi Pemerintahan Umum, Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat, Biro Keuangan, serta beberapa orang perwakilan dari Majelis Dewan Adat Dayak Nasional (MADN) Provinsi Kalimantan Tengah menghadiri undangan dari pihak Kodim Sampit, Kotawaringin Timur, Senin (25/3) lalu. Tujuan dari diselenggarakannya acara ini adalah karena para Tentara Negara Indonesia (TNI) ini ingin mengetahui tentang peraturan – peraturan daerah yang menyangkut tanah adat agar mereka dapat memahami suatu situasi jika terjadi konflik adat atau konflik antar suku di suatu daerah.
Dalam acara sosialisasi ini, Bapak Sekda Provinsi Kalimantan Tengah selaku pembicara menyampaikan beberapa hal terkait dengan kelembagaan adat dayak di Kalimantan Tengah. “Keberadaan Lembaga Adat Dayak mulai tingkat nasional hingga tingkat desa/kelurahan bermaksud untuk mengawal eksistensi dan mendukung upaya adaptasi Masyarakat Dayak dalam menghadapi persinggungan pergaulan dengan nilai-nilai nasional dan global, agar kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di tanah Dayak tidak resah; agar sikap saling mengakui, saling menghargai dan saling melindungi  di tanah Dayak tidak goyah; serta supaya harkat, martabat dan harga diri orang Dayak diakui, dihargai dan dihormati baik lokal, regional, nasional bahkan internasional”, kata Dr. Siun Jarias, SH.,MH.
 

 
Lebih lanjut, Bapak Sekda menjelaskan bahwa “lembaga adat dan hukum adat Dayak harus kembali pada perannya dahulu, yaitu sebagai benteng dan pengawal eksistensi, hak-hak adat, harkat dan martabat  masyarakat  adat Dayak”. Dr. Siun Jarias, SH.,MH juga menambahkan jika eksistensi dan hak masyarakat adat Dayak diakui, dihargai dan diberdayakan, maka diyakini akan dapat memberikan dukungan signifikan terhadap kehidupan masyarakat Kalimantan Tengah yang lebih sejahtera dan bermartabat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, pihak Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah juga membagikan buku – buku yang berisi tentang Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2010 yang merupakan perubahan atas Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah. Kemudian dalam buku tersebut juga dimuat Peraturan Gubernur No. 4 Tahun 2012 yang merupakan perubahan atas Peraturan Gubernur No. 13 Tahun 2009 tentang Tanah Adat dan Hak – Hak Adat di Atas Tanah di Provinsi Kalimantan Tengah. Dan yang terakhir, produk hukum yang terdapat dalam buku tersebut adalah Peraturan Gubernur No. 22 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal, kepada seluruh peserta yang hadir. Dengan adanya pembagian buku ini, diharapkan dapat memberikan pengetahuan kepada para pembacanya tentang produk – produk hokum daerah yang telah diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah yang berkaitan dengan masalah kelembagaan dan tanah adat Dayak di Kalimantan Tengah.
Acara yang diselenggarakan selama satu hari ini, yaitu pada tanggal 25 Maret 2012 lalu, diadakan di lingkungan sekitar Kodim, yakni di Aula Jenderal Sudirman Kodim, Sampit. Dalam acara sosialisasi ini hadir pula beberapa perwakilan para Tentara yang bermarkas di Kodim Sampit, serta beberapa orang Damang yang merupakan perwakilan dari Majelis Dewan Adat Dayak Nasional (MADN) Kabupaten Kotawaringin Timur. Kegiatan ini mendapat respon yang positif dari para hadirin sehingga acara berlangsung dengan lancar dan dapat menambah wawasan atau informasi tentang kelembagaan adat Dayak serta peraturan daerah yang mengatur hal tersebut.
 
 


 

Sumber:
http://jdih.kalteng.go.id/index.php?r=post/view&id=10&title=SOSIALISASI+PERDA

No comments:

Post a Comment