Friday, January 4, 2013


KASUS PARINDU - POLA KKPA BERUBAH JADI INTI DAN PLASMA ?


(  Pelapor : Y Jumirat, SE dan keluarga ).Saat pembukaan sawit di Parindu Sanggau kalbar, dijanjikan dengan pola KPPA. Namun setelah hampir panen- pihak PTPN XIII membuat penyerahan yang hanya dilakukan kades ( bukan pemilik lahan ) kepada perusahaan plat merah tersebut.
Pewaris lahan asal- merasa tidak pernah menyerahkan lahan dengan perusahaan; masih ngotot dengan pola awal ( KKPA ).
Dengan kata lain kebun tetap jadi milik pemilik lahan; dan mereka hanya dibebani utang dari masa penanaman dan perawatan.


At the opening of the oil palm  in Parindu  Kab Sanggau, promised KPPA pattern by PTPN XIII.
But after
nearly harvest-PTPN XIII makes kades
( village leader )  delivery only
(
not the owner of the land) to the company the red plate / Govrn Owened.
The heir to the land of origin-feel never give the land to the company; still persevere with the initial pattern (KKPA).
In other words, keep the garden belonged to the owner of the land, and their only debt burden of the planting and care.



 
Pengertian KKPA
  
(1). KKPA singkatan dari Kredit Kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya, 
merupakan suatu bentuk skim kredit dengan syarat lunak yang diberikan oleh 
pemerintah melalui PT. (Persero)Permodalan Nasional Madani (PT. PNM) 
kepada koperasi primer yang selanjutnya disalurkankepada anggotanya.
 

(2). Penyaluran KKPA kepada anggota koperasi dilakukan melalui bank 
pelaksana yang ditunjuk oleh PT. PNM, dengan persyaratan tertentu yang 
ditetapkan oleh PT. PNM
(3). KKPA dapat diberikan untuk berbagai usaha anggota koperasi yang 

bersifat produktif, antaralain usaha perkebunan, peternakan, pertanian dan 
perdagangan. KKPA dapat digunakan untuk investasi, modal kerja atau investasi 
dan modal kerja yang terkait langsung dengan investasinya.
Peran Koperasi dalam Penyaluran KKPA
 (1). Sebagaimana dijelaskan diatas, bahwa koperasi yang dapat berperan 
dalam program KKPAini hanya koperasi primer, yakni koperasi yang 
beranggotakan orang seorang, bukan koperasisekunder. Dalam program KKPA, 
koperasi dapat berperan sebagai pelaksana pemberi KKPA(executing agent) 
atau sebagai penyalur (chalenging agent)
(2). Dalam hal koperasi berfungsi sebagai pelaksana pemberi KKPA, 

maka tugas koperasi adalah:
(a) pengagujuan usulan proyek yang akan dibiayai dengan KKPA, 
(b) seleksi bagi anggotayang layak dibiayai,
(c) pengawasan penggunaan kebun yang dibiayai dengan KKPA, 
(d) pembinaan bagi anggota,
(e) penagihan angsuran KKPA, dan
(f) administrasi pemberi KKPA
dan angsurannya sebagai pelaksana pemberi 

KKPA, koperasi bertanggungjawab atas resiko pengembalian kredit secara 
penuh.
Penandatanganan Akad Kredit dilakukan oleh Pengurus
Koperasi.
(3). Dalam hal koperasi sebagai penyalur KKPA, tugas koperasi sama dengan 

tugas koperasi bilasebagai pelaksana pemberi KKPA seperti butir 
2(a) sampai butir
2(f) diatas.

Pada peran sebagai
 penyalur ini, maka koperasi tidak mempunyai 

tanggungjawab atas risiko pengembalian kredit.Akad Kredit dilakukan oleh 
Bank dengan masing-masing anggota penerima KKPA, yangdiketahui oleh 
pengurus koperasi. Dalam pelaksanaan Akad Kredit, para anggota diwakili 
oleh pengurus koperasi. 
Oleh karena itu, anggota penerima KKPA harus membuat Surat Kuasa 
kepada pengurus koperasi.
Suku Bunga dan Imbalan Jasa Koperasi
(1). Suku bunga KKPA pada tahun 2001 berkisar 16% per tahun. 
Dari Jumlah ini termasuk 2%setahun sebagai imbalan jasa koperasi tidak 
diberikan pada masa tenggang, sehingga suku bungayang dibayarkan atau 
dibebankan kepada anggota berkurang 2% atau hanya 14% per tahun. 
Besarnya tingkat suku bunga dan imbalan untuk koperasi bersifat tidak tetap, 
karena itu dapatditinjau kembali.
Peninjau ini ditetapkan oleh Pemerintah dalam hal ini adalah PT. PNM

(2). Apabila Koperasi bertindak sebagai pelaksana pemberi KKPA, 
maka imbalan jasa sebesar 2% tersebut seluruhnya untuk koperasi yang 
bersangkutan, yang pembayarannya
dilakukan
dengan cara sebagai berikut :(a).Sebesar 50% dari imbalan 
dibayarkan kepada koperasi atas dasar realisasi pembayaranangsuran 
pokok dan bunganya oleh anggota koperasi bersangkutan, dan
(b).Sisasnya sebesar 50% lagi disimpan dalam bentuk tabungan 
beku di bank dan dikembalikan




No comments:

Post a Comment