Sunday, March 3, 2013

The Philippines must file a case at the International Court of Justice to settle the Sabah issue.

The Philippines must file a case at the International Court of Justice to settle the Sabah issue.

President Aquino


As this column last Friday expressed apprehension over it, President Aquino and his officials were throwing to the Malaysian wolves Filipino Muslims digging in what they claimed was their legitimate homeland in Sabah.

Government’s do-what-you-want-to-do-with-them message to Malaysian authorities was made through such irresponsible statements from Mr. Aquino and his officials that the Sultan of Sulu’s claim was dormant, and that they would be even charged for violating our Constitution for the crime of inciting to rebellion.

And indeed, after the Malaysians’ assault that resulted in 12 of the Sulu Sultan’s men and two Malaysian soldiers killed, that country’s Home Minister Datuk Seri Hishammuddin Hussein in effect said that our government implicitly cleared their move. “The Philippine Government had already said that it wanted those involved to return to the Philippines,” the Malaysian new website thestar.com quoted the home minister as saying.

Especially with blood now on his hands, Mr. Aquino must comply with his oath of office—that he will defend the Constitution and implement the laws of the land—by pursuing our territorial claim over Sabah. The Philippine claim on Sabah is only dormant—as a presidential spokesperson claims it is—if one believes that certain laws, Republic Acts, can be treated as “dormant.”

Republic Act No. 5446 enacted in 1968 was never repealed, and its Section 2 says:

The definition of the baselines of the territorial sea of the Philippine Archipelago as provided in this Act is without prejudice to the delineation of the baselines of the territorial sea around the territory of Sabah, situated in North Borneo, over which the Republic of the Philippines has acquired dominion and sovereignty.” (Emphasis mine).

A dormant claim? Mr. Aquino and his spokespersons are demonstrating such scandalous level of ignorance about such an important issue.
In 13 March 2001, about two months in office, president Gloria Arroyo’s government filed a petition to intervene at the proceedings of the International Court of Justice (ICJ) on the territorial dispute over the islands of Pulau Ligitan and Pulau Sipadan between Indonesia and Malaysia. (Yes, that’s the island where the Abu Sayyaf kidnapped foreign tourists in 2000.)

What’s the basis of the Philippines attempt to intervene in the case? Two of the reasons our country cited in the suit:

“[a] First, to preserve and safeguard the historical and legal rights of the government of the Republic of the Philippines arising from its claim to dominion and sovereignty over the territory of North Borneo, to the extent that these rights are affected, or may be affected, by a determination of the court of the question of sovereignty over Pulau Ligitan and Pulau Sipadan.

“[b] Second, to intervene in the proceedings in order to inform the Honorable Court of the nature and extent of the historical and legal rights of the Republic of the Philippines which may be affected by the court’s decision.

“Does that sound like the Philippines forgetting its Sabah claim?

However, the ICJ dismissed the Philippines motion to intervene, but not because it found without basis its claim over Sabah. The ICJ dismissed the petition on technical grounds, that the period for such pleadings to intervene had lapsed: “By the time of the filing of the application, 13 March 2001, the Parties had already completed three rounds of written pleadings as provided for as mandatory in the Special Agreement-Memorials, Coun­ter-Memorials and Replies their time limits being a matter of public knowledge.” (Malaysia won the case though, and retained control of Sipadan.)

This brings us to this column’s main point: The Philippines must file a case at the International Court of Justice to settle the Sabah issue. Mr. Aquino owes that to the Filipino Muslims killed by Malaysians the other day. He owes it to the nation to do so since we have a law saying we have sovereignty over Sabah.

Aquino and his foreign affairs secretary believe that it is the United Nations Convention on the Law of the Sea (Unclos) which has jurisdiction over territorial disputes, just because the disputed areas are in the middle of the South China or West Philippine Sea. However, cases brought to and decided upon by the International Tribunal on the Law of the Sea (Itlos) have mostly been such maritime disputes as seizure of commercial ships by countries claiming they violated their exclusive economic zones.

The UN’s ICJ on the other hand, whose decisions can be enforced by the powerful UN Security Council, has been hearing and deciding territorial disputes among nations since after the war, even such explosive cases as that between Chad and Libya and between Honduras and El Salvador.

As in cases brought before Itlos however, the ICJ assumes jurisdiction over a particular territorial dispute only if both parties agree to do so or if the two countries have a treaty requiring them to agree to the ICJ’s jurisdiction. Only in a few cases has the ICJ assumed jurisdiction over a dispute even if one party refuses to accept its authority.

Filing a case at the ICJ over a territorial dispute isn’t unprecedented among countries of the Association of Southeast Asian Nations. Other than the squabble between Malaysia and Indonesia over Pulau Ligitan and Pulau Sipadan, the century-old dispute between Cambodia and Thailand regarding sovereignty over the lands around the ancient Temple of Preah Vihaear—which had even resulted in bloody firefights between the two countries’ armies —is pending at the ICJ.

We can blah-blah forever arguing whether or not the nation, or the sultanate of Sulu has sovereign rights over Sabah, or that it’s better to forget the issue since we need Malaysia to arm-twist the Moro Islamic Liberation Front to lay down their arms.

But we are a nation under a rule of law, and we have law saying that we have sovereignty over Sabah. Until that law is repealed, a president is required by his oath to exercise that sovereignty peacefully. It is even theoritically an impeachable offense if he relegates on that duty.

The only option to pursue that responsibility is to ask a third party given such role to decide on international disputes by nearly all nations on earth, the UN’s ICJ. And as has been the effect of most decisions by the ICJ, this would finally end an irritant or even flashpoint between our country and Malaysia.

I cannot understand why Mr. Aquino’s administration rushed to file a case in Unclos against China over the Spratleys’ issue, yet hasn’t filed a case over a territorial dispute that involves Filipino Muslims’ future—and lives. Or is was the Unclos “suit’’(if it can even be termed that) made merely at the US bidding, which wants to humiliate its emerging rival superpower in Asia in any way possible?




Sebagai kolom ini Jumat lalu menyatakan kekhawatiran atasnya, Presiden Aquino dan pejabat-temannya melemparkan ke Filipina Malaysia serigala Muslim menggali apa yang mereka klaim adalah tanah air mereka yang sah di Sabah.

Pemerintah lakukan-apa-kau-ingin-lakukan -dengan-mereka pesan kepada otoritas Malaysia dilakukan melalui pernyataan yang tidak bertanggung jawab seperti dari Mr Aquino dan pejabat bahwa Sultan klaim Sulu adalah aktif, dan bahwa mereka akan bahkan dikenakan untuk melanggar Konstitusi kita untuk kejahatan menghasut pemberontakan.
Dan memang, setelah serangan Malaysia 'yang mengakibatkan 12 orang Sultan Sulu dan dua tentara tewas Malaysia, negara itu melalui Menteri Dalam Negeri Datuk Seri Hishammuddin Hussein pada dasarnya mengatakan bahwa pemerintah kita secara implisit dibersihkan atas gerakan  mereka. "Pemerintah Filipina telah mengatakan bahwa ia ingin mereka yang terlibat untuk kembali ke Filipina," mengutip thestar.com situs Malaysia yang baru menteri dalam negeri mengatakan.
Apalagi dengan darah sekarang tangannya, Mr Aquino harus sesuai dengan sumpah jabatannya-bahwa ia akan mempertahankan konstitusi dan menerapkan hukum tanah-dengan mengejar klaim teritorial kami atas Sabah. Klaim Filipina atas Sabah hanya aktif-sebagai juru bicara presiden mengklaim itu-jika seseorang percaya bahwa hukum-hukum tertentu, Republik Kisah, dapat diperlakukan sebagai "tidak aktif."
UU Republik No 5446 diundangkan pada tahun 1968 tidak pernah dicabut, dan 2 Bagian yang mengatakan:
Definisi baseline laut teritorial dari kepulauan Filipina sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini adalah tanpa prasangka terhadap penggambaran dari baseline laut teritorial di sekitar wilayah Sabah, terletak di Kalimantan Utara, di mana Republik Filipina memiliki mengakuisisi kekuasaan dan kedaulatan "(Penekanan saya)..
Sebuah klaim aktif ? Mr Aquino dan juru bicara nya yang menunjukkan tingkat skandal seperti ketidaktahuan tentang suatu isu yang penting.Pada 13 Maret 2001, sekitar dua bulan di kantor, pemerintah Presiden Gloria Arroyo mengajukan petisi untuk campur tangan pada proses Pengadilan Keadilan Internasional (ICJ) pada sengketa teritorial atas pulau-pulau Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan antara Indonesia dan Malaysia. (Ya, itulah pulau di mana Abu Sayyaf menculik wisatawan asing pada tahun 2000.)
Apa dasar dari upaya Filipina untuk campur tangan dalam kasus ini? Dua alasan negara kita dikutip dalam gugatan:
"[A] Pertama, untuk melestarikan dan melindungi hak sejarah dan hukum dari pemerintah Republik Filipina yang timbul dari klaim terhadap kekuasaan dan kedaulatan atas wilayah Kalimantan Utara, sejauh hak-hak dipengaruhi, atau mungkin akan terpengaruh, dengan penentuan pengadilan pertanyaan kedaulatan atas Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan.
"[B] Kedua, untuk campur tangan dalam proses untuk menginformasikan Mahkamah Terhormat sifat dan tingkat hak sejarah dan hukum Republik Filipina yang mungkin akan terpengaruh oleh keputusan pengadilan.
"Apakah itu terdengar seperti Filipina melupakan nya klaim Sabah?
Namun, ICJ menolak gerakan Filipina untuk campur tangan, tapi bukan karena itu ditemukan tanpa dasar klaim atas Sabah. ICJ menolak petisi pada alasan teknis, bahwa periode untuk pembelaan tersebut untuk campur tangan telah murtad: "Pada saat pengajuan aplikasi, 13 Maret 2001, Pihak telah menyelesaikan tiga putaran pembelaan tertulis sebagaimana diatur sebagai wajib dalam Perjanjian-Memorials khusus, Counter-Memorials dan Replies waktu mereka membatasi menjadi soal pengetahuan umum "(Malaysia memenangkan kasus meskipun, dan mempertahankan kendali Sipadan.).
Hal ini membawa kita ke titik utama ini kolom: Filipina harus mengajukan kasus di Mahkamah Internasional untuk menyelesaikan masalah Sabah. Pak Aquino berutang itu kepada Muslim Filipina dibunuh oleh Malaysia hari lainnya. Dia berutang kepada bangsa untuk melakukannya karena kita memiliki hukum mengatakan kami memiliki kedaulatan atas Sabah.
Aquino dan luar negeri urusan sekretaris percaya bahwa itu adalah Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) yang memiliki yurisdiksi atas sengketa teritorial, hanya karena daerah sengketa berada di tengah-tengah Cina Selatan atau Barat Laut Filipina. Namun, kasus dibawa ke dan diputus oleh Pengadilan Internasional tentang Hukum Laut (Itlos) sebagian besar telah sengketa maritim seperti perampasan kapal komersial oleh negara-negara mengklaim mereka melanggar zona ekonomi eksklusif mereka.
Mahkamah Internasional PBB di sisi lain, keputusan yang dapat ditegakkan oleh Keamanan PBB kuat Dewan, telah mengadili, dan memutus sengketa teritorial antara bangsa-bangsa karena setelah perang, bahkan kasus ledakan seperti yang antara Chad dan Libya dan antara Honduras dan El Salvador .
Seperti dalam kasus dibawa ke hadapan Itlos Namun, Mahkamah Internasional menganggap yurisdiksi atas sengketa teritorial tertentu hanya jika kedua belah pihak setuju untuk melakukannya atau jika kedua negara memiliki perjanjian mengharuskan mereka untuk menyetujui yurisdiksi Mahkamah Internasional itu. Hanya dalam beberapa kasus telah ICJ diasumsikan yurisdiksi atas sengketa bahkan jika salah satu pihak menolak untuk menerima kewenangannya.
Mengajukan kasus di Mahkamah Internasional atas sengketa teritorial tidak pernah terjadi sebelumnya antara negara-negara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara. Selain pertengkaran antara Malaysia dan Indonesia melalui Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan, sengketa abad ke-lima antara Kamboja dan Thailand mengenai kedaulatan atas tanah di sekitar Kuil kuno Preah Vihaear-yang bahkan mengakibatkan baku tembak berdarah antara tentara kedua negara ' -adalah menunggu di Mahkamah Internasional.
Kita bisa hampa  selamanya berdebat apakah atau tidak bangsa, atau kesultanan Sulu memiliki hak berdaulat atas Sabah, atau bahwa lebih baik untuk melupakan masalah karena kita perlu Malaysia ke lengan - Front Pembebasan Islam Moro untuk meletakkan senjata mereka .
Tapi kita bangsa di bawah aturan hukum, dan kita memiliki hukum mengatakan bahwa kita memiliki kedaulatan atas Sabah. Sampai hukum yang dicabut, presiden diperlukan oleh sumpahnya untuk menjalankan kedaulatan yang damai. Hal ini bahkan teoritis pelanggaran impeachable jika ia merendahkan bertugas.
Satu-satunya pilihan untuk mengejar tanggung jawab yang meminta pihak ketiga diberikan peran seperti untuk memutuskan sengketa internasional oleh hampir semua bangsa di bumi, PBB ICJ. Dan seperti telah efek sebagian besar keputusan oleh ICJ, ini akhirnya akan mengakhiri iritasi atau bahkan flashpoint antara negara kita dan Malaysia.
Saya tidak bisa mengerti mengapa pemerintahan  Aquino bergegas untuk mengajukan kasus dalam UNCLOS terhadap China atas Spratleys 'masalah, namun belum mengajukan kasus atas sengketa teritorial yang melibatkan Muslim Filipina' masa depan dan kehidupan. Atau adalah setelan "UNCLOS'' (jika bahkan dapat disebut bahwa) dibuat hanya atas perintah AS, yang ingin mempermalukan negara adidaya muncul saingan di Asia dalam setiap cara yang mungkin?





tiglao.manilatimes @ gmail.com

tiglao.manilatimes@gmail.c
om
- See more at:
http://
www.manilatimes.net/index.php/news/headlines-mt/42578-bring-sabah-issue-to-the-international-court-of-justice-now#sthash.1Wm30PCM.Lb5flHnZ.dpuf

https://www.facebook.com/malaysianupdate

No comments:

Post a Comment