Saturday, January 19, 2013

MK Command Re-Election in Kab Kapuas in Central Borneo .

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kapuas

MK Command Re-Election in Kab Kapuas in Central Borneo .


MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kapuas


Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas untuk melaksanakan Pemungutan Suara ulang di seluruh TPS enam Desa/Kelurahan.
"Memerintahkan KPU Kabupaten Kapuas melaksanakan Pemungutan Suara ulang pada seluruh TPS di Desa Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur; seluruh TPS di Desa Anjir Mambulau Timur, Kecamatan Kapuas Timur; seluruh TPS di Desa Naning, Kecamatan Basarang; seluruh TPS di Desa Tamban Baru Tengah, Kecamatan Tamban Catur; seluruh TPS di Desa Sei Teras, Kecamatan Kapuas Kuala; seluruh TPS di Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD, Jumat.
Mahfud MD saat membacakan putusan sela sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kapuas di Jakarta lebih lanjut menyatakan MK juga memerintahkan untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU Kabupaten Kapuas tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2012 dan menunda pelaksanaan keputusan KPU Penetapan Pasangan Calon Terpilih.
MK telah meyakini bahwa telah terjadi politik uang di beberapa tempat secara meluas dalam bentuk pembagian sejumlah uang dan barang yang mempengaruhi pilihan para pemilih dan secara khusus menguntungkan Pihak Terkait (pasangan Ir H Muhammad Mawardi - Ir. Herson Barthel Aden M Si).
Menurut mahkamah, praktik politik uang tersebut merupakan praktik pelanggaran Pemilu yang berdampak terciptanya demokrasi yang tidak sehat dan berdampak secara signifikan pada perolehan suara pasangan calon, hal tersebut mengurangi validitas dan legitimasi hasil Pemilu.
MK mengungkapkan praktik politik uang yang terbukti terjadi di lima desa dan satu kelurahan yang tersebar di lima kecamatan pada Pemilukada Kabupaten Kapuas Tahun 2012.
Untuk mendapatkan kepastian hukum dan memberikan legitimasi terhadap penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Kapuas

Tahun 2012, maka Mahkamah memandang perlu melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS pada lima desa dan satu kelurahan yang tersebar pada lima kecamatan di Kabupaten Kapuas.
Terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang ini, kata Mahfud, MK memerintahkan KPU Kabupaten Kapuas, KPU Provinsi Kalimantan Tengah, KPU, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum, untuk mengawasi sesuai dengan kewenangannya.
"Memerintahkan KPU Kabupaten Kapuas, KKPU Provinsi Kalimantan Tengah, KPU, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum, untuk melaporkan kepada Mahkamah pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan ini diucapkan," kata Mahfud.
Permohonan PHPU Pilkada Kapuas ini dimohonkan oleh pasangan Ir Ben Brahim S Bahat-Ir H. Muhajirin yang menyebutkan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Kapuas telah terjadi pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur dan masif.
Pilkada Kapus diikuti oleh tiga pasangan, yakni pasangan Calon:
1). Ben Brahim-Muhajirinsuara sah: 74.774,


2). Surya Dharma-Taufiquraman    :  9.613 ,


3). M. Mawardi-H. Barthel Aden      : 77.293.





MK Command Re-Election in Kab 
Kapuas in Central Borneo .


The Constitutional Court ordered the Election Commission to implement the Kapuas Voting at all polling stations over six Rural / Urban.

"Ordered Kapuas Commission implement Voting at all polling stations re Anjir Mambulau West Village, East Kapuas District; entire polling station in the village of East Mambulau Anjir, Kapuas District East; around the polling station in the village of Naning, District Basarang; entire polling station in the village of Central New Tamban , District Chess Tamban; entire TPS Sei Terrace, Kuala Kapuas District; entire polling stations in the Upper Village Strait, Strait District, "said Chief Justice Mahfud MD.

Mahfud MD read the verdict when the trial broke Election Dispute (PHPU) elections in Jakarta Kapuas further state court also ordered to delay the implementation of the Commission Decision on the Determination Kapuas Summary of results of the General Election Vote Counting Acquisition of Regent and Vice Regent Kapuas 2012 and delay the implementation of Establishment of the Commission's decision Candidate Elected.

MK has been believed that there had been political money in some places extensively in the form of distribution of money and goods that affect voters' choices and specifically benefit the Related Party (pair Muhammad Mawardi H Ir - Ir. Herson Barthel Aden M Si).

According to the court, the practice of money politics is a violation of election practices that affect the creation of an unhealthy democracy and impact significantly on the number of votes candidates, reducing the validity and legitimacy of the election results.

MK reveals the proven practice of money politics occurred in five villages and one urban villages in five districts on Election Kapuas 2012.

To obtain legal certainty and give legitimacy to the organization of the General Election Kapuas

In 2012, the Court deems it necessary to conduct repeat voting at all polling stations in the five villages, and the villages are scattered in five districts in Kapuas.

Regarding the conduct of the vote this week, said Mahfud, the Court ordered the Election Commission Kapuas, Central Kalimantan Provincial Election Commission, Election Commission, and the Election Supervisory Board, to oversee within their authority.

"Ordered KPU Kapuas, Central Kalimantan province KKPU, the Commission, as well as the Election Supervisory Board, to report on the implementation of the ruling of this Court no later than 60 days after the verdict is pronounced," said Mahfud.

This Kapuas PHPU election petition filed by Ir. Ben Brahim -Ir Bahat H. E who said the Election Kapuas has been a breach that is systematic, structured and massive.

Kapus elections followed by three couples, the pair Candidate:
1). Ben-Brahim Muhajirin           : 74,774,
2). Surya Dharma-Taufiquraman:    9613,
3). M. Mawardi-H. Barthel Aden : 77,293.
Jakarta (ANTARA) -

No comments:

Post a Comment